Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya mendukung target swasembada energi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi produksi energi yang selama ini belum terkelola secara resmi.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan hal itu saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026). Di Kabupaten Langkat sendiri, tercatat terdapat 607 sumur minyak masyarakat yang telah terverifikasi dan berpotensi mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
