Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan ketika bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).