Deli Serdang, IDN Times - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, Jumat (26/6/2026). Lokasi tersebut terdiri dari 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Kabupaten Serdang Bedagai.
Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular. Pengelola tambang diminta menghentikan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.
