Sebanyak 1.176 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Dimusnahkan

- Polisi di Kuansing memusnahkan 1.176 rakit tambang emas ilegal, menyita 4,5 ton solar subsidi dari 210 TKP dengan total 29 kasus dan 54 tersangka.
- Polda Riau menggandeng lembaga adat serta Dubalang untuk memperkuat kesadaran warga agar berhenti merusak lingkungan melalui nilai-nilai kearifan lokal.
- Pemerintah daerah bersama tokoh adat menyiapkan sanksi sosial bagi pelaku PETI guna menciptakan efek jera dan menjaga keberlanjutan ekosistem Sungai Kuantan.
Kuansing, IDN Times - Pihak kepolisian di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memusnahkan barang bukti berupa 1.176 unit rakit tambang emas ilegal. Pemusnahan tersebut dalam rangka memutus siklus operasional para penambang liar di lapangan.
Ribuan unit rakit tersebut, disita dalam operasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI yang dilakukan Polres Kuansing sejak awal tahun 2026 hingga saat ini.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan, aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing selama ini telah melukai aliran Sungai Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar.
"Polda Riau tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga aspek preventif dan edukatif. Tujuannya mengembalikan fungsi alam sembari memastikan hukum tetap tegak di Bumi Lancang Kuning tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusakan lingkungan," kata Brigjen Pol Hengky Haryadi, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya menghancurkan alat produksi, pihak kepolisian juga memutus urat nadi logistik para pelaku dengan menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi.
Bahan bakar tersebut digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin PETI yang merusak aliran sungai.
1. Barang bukti disita dari 210 TKP, dengan 29 kasus dan 54 tersangka

Brigjen Pol Hengky menerangkan, ribuan unit rakit tambang ilegal tersebut, disita dari 210 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kuansing.
"Operasi besar-besaran ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya konkret untuk menghentikan degradasi ekosistem sungai yang kian mengkhawatirkan akibat aktivitas tanpa izin tersebut," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sebanyak 29 kasus PETI berhasil dibongkar.
"Total tersangka dalam pengungkapan kasus PETI ini sebanyak 54 orang," lanjutnya.
Menurutnya, dengan jumlah barang bukti, kasus dan tersangka itu, mencerminkan betapa masifnya pergerakan tambang ilegal yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
2. Gandeng hukum adat untuk menyadari warga agar berhenti merusak alam

Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Hengky menjelaskan, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap aspek kearifan lokal dengan melibatkan lembaga adat dan Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
"Nilai-nilai adat sangat efektif untuk memperkuat kesadaran kolektif agar warga berhenti merusak alam. Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran moral berat yang tidak dapat ditoleransi," jelas Brigjen Pol Hengki.
3. Siapkan hukum sanksi sosial bagi pelaku PETI

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyatakan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka memutus siklus operasional para pelaku PETI.
Saat ini, pihaknya bersama tokoh adat tengah menggodok hukum sanksi sosial bagi para pelaku agar tercipta efek jera yang lebih mendalam di tingkat akar rumput.
"Penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ucap Suhardiman.
Ditambahkannya, komitmen bersama antara aparat, pemerintah dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing, diharapkan mampu menciptakan stabilitas lingkungan yang berkelanjutan.
"Fokus ke depan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya restorasi lahan dan sungai yang telah rusak. Dengan kolaborasi lintas sektor, Sungai Kuantan diharapkan dapat kembali lestari dan memberikan manfaat positif bagi generasi mendatang," pungkasnya.


















