ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Dalam perkara yang masuk yurisdiksi Indonesia, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Menurut Bayu, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang dipantau aparat karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, korban kembali dihubungi anggota sindikat lain yang mengaku sebagai polisi dan petugas Kominfo hingga akhirnya mentransfer uang secara bertahap.
"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.
Bayu mengungkapkan korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik mencoba menghubungi korban selama proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.
Polda Sumut masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan. Sementara itu, tiga warga negara asing yang diamankan masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan mereka melibatkan korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.