Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Selain membuat laporan di Polda Sumut, keluarga W juga menerima informasi dari petugas SPKT mengenai adanya laporan polisi model A yang telah dibuat Polrestabes Medan terkait kematian Winda.
Menurut Paul, laporan polisi model A tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Keluarga berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang penyebab kematian.
“Laporan polisi model A sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik). Kami berharap dengan terbitnya sprindiknya bisa membuka terang apa sebenarnya yang terjadi dengan W. Kami mohon ini diungkap dan berikan keadilan bagi kedua orang tua dan keluarga besar Winda,” ungkap Paul.
Sebelumnya, W ditemukan tewas di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri.
Menurut Calvijn, W saat itu berada di satu kamar bersama Brigadir I dan anaknya, M (9). Brigadir I sempat keluar kamar dan ketika kembali mendapati tasnya terbuka. Di dalam tas tersebut terdapat senjata api.
"Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api," ucap Calvijn kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Brigadir I kemudian mengetahui senjata apinya sudah tidak berada di dalam tas. W diketahui berada di kamar mandi. Upaya untuk mencegah W dilakukan dengan berkomunikasi dari luar kamar mandi. Anak W juga beberapa kali mengetuk pintu, tetapi tidak mendapat respons.
"Terakhir ada ucapan dari korban, maafkan saya. Setelah ucapan itu, dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali," ucapnya.
Setelah kejadian, tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan revolver di dalam kamar mandi. Pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi kemudian menemukan residu tembakan pada jari tangan, badan, dan pakaian W. Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi kematian W.