Pemandian Sidebuk-debuk Pariban (instagram/paribanhotspring)
Bobby menegaskan, pemerintah provinsi melalui regulasi dan penempatan personel Satpol PP telah bekerja maksimal untuk menertibkan praktik pungli di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan tindakan hukum dari aparat kepolisian.
“Dari pemerintah, personilnya PPP sudah all out di sana, kalau Polisinya nggak mau nangkap terus, kan mungkin nanti jadi bentrok di sana dengan yang pungli-pungli, nanti kita dibilang arogan ?. Jadi kalau polisinya nggak mau nangkep, harus viral sejauh mana lagi, baru polisinya gerak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menetapkan kebijakan penghapusan retribusi masuk ke kawasan wisata Sidebuk-debuk. Kebijakan ini diambil untuk menghilangkan polemik pungutan sekaligus meningkatkan daya tarik wisata.
“Kita sudah komitmen tidak ada lagi pungutan kepada pengunjung. Ini menjadi langkah awal untuk menaikkan kelas objek pariwisata kita, kemudian akses yang lebih mudah juga sangat penting,” ujar Bobby usai menerima audiensi Bupati Karo Antonius Ginting di Kantor Gubernur Sumut, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, Bupati Karo Antonius Ginting menyatakan, pendapatan daerah tetap akan diperoleh melalui skema pajak dan retribusi dari pelaku usaha di kawasan wisata.
“Retribusinya dari situ, kemudian masyarakat kita yang akan bekerja di sana nanti seperti parkir, pengutip retribusi, petugas kebersihan, dan lainnya, kita alihkan mereka ke pekerjaan yang profesional,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, skema tersebut telah disepakati oleh para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan wisata Sidebuk-debuk.