Siapa sangka, pria asal Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara kini menjadi manusia terkaya di Indonesia. Ia adalah Sukanto Tanoto, lahir 25 Desember 1949 merupakan pengusaha di bidang industri pengolahan kayu dengan induk usaha bernama Royal Golden Eagle (RGE).
Ayahnya adalah seorang imigran dari kota Putian, provinsi Fujian, daratan Tiongkok. Pada tahun 1966, Sukanto Tanoto terpaksa berhenti sekolah setelah sekolah Tiongkok pada waktu itu ditutup oleh rezim Orde Baru, Presiden Suharto. Dia tidak dapat meneruskan sekolah ke sekolah nasional karena ayahnya masih berkewarganegaraan Tiongkok.
Pada 30 Juni 2026, Bloomberg membeberkan, Prajogo Pangestu pemilik grup Barito Pacific sebagai orang terkaya di negeri ini pada tahun 2025 harus legawa digeser posisinya oleh Sukanto Tanoto. Konglomerat manufaktur skala global ini dilaporkan Bloomberg memiliki aset lebih dari US$40 miliar pada 2026. Dengan berbagai sumber kekayaan dari segala lini bisnis di banyak negara, termasuk London, Singapura, Shanghai, dan Munich. Sukanto Tanoto berhasil menempati peringkat ke–106 orang terkaya dunia. Kekayaannya berhasil menyentuh US$24,3 miliar, atau Rp435,02 triliun.
Sedangkan kekayaan Prajogo Pangestu dilaporkan 'menguap' US$29,6 miliar (sama dengan Rp529,9 triliun) sepanjang 2026. Dengan Kurs acuan Bank Indonesia (BI) yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate/Jisdor dilihat pada 30 Juni berada di posisi Rp17.856/US$. Sehingga tahta orang terkaya di Indonesia harus rela ia lepas.
Sukanto dengan bendera RGE memiliki berbagai sektor usaha, termasuk kehutanan, di Indonesia sejak tahun 1972. Beberapa yang paling familiar di masyarakat adalah sektor usaha Pulp dan Kertas: APRIL & Asia Symbol, Kelapa Sawit: Asian Agri & Apical, Selulosa Khusus: Bracell, Serat Viscose: Sateri dan Asia Pacific Rayon, dan ada juga sektor Pengembangan Sumber Daya Energi: Pacific Oil & Gas.
salah satu yang dirintisnya adalah PT Inti Indorayon Utama pada tahun 1989. Yakni pabrik rayon atau bubur kertas (pulp) yang dibangun di Desa Sosor Ladang Kecamatan Porsea, Danau Toba. Sudah melantai di bursa efek Indonesia dengan Kode saham INRU sejak 18 Juni 1990. Sempat di tutup pada masa Soeharto karena mendapat penolakan dari masyarakat. Namun pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, perusahaan ini kembali memperoleh izin dan telah beroperasi secara penuh setelah berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
TPL menjadi produsen utama industri pulp berkualitas tinggi. Bahkan memproduksi bahan baku serat rayon (pulp berselulosa/dissolving pulp) untuk industri fashion dunia sebagai bahan dasar pembuat kain pakaian.
Per 20 Januari 2026, izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) PT TPL kembali dicabut oleh Presiden Prabowo. Sebagai dampak dari banjir bandang November 2025. Tak hanya TPL, ada 12 pemegang PBPH lain di Sumut yang juga dicabut izinnya. Dampaknya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terjadi. TPL mengklaim terpaksa mem-PHK 80 persen atau 800-an orang karyawannya. Sisanya 20 persen harus dimutasi ke perusahaan lain seperti RAPP di Riau atau tetap dipertahankan untuk menjaga aset.
Meski perusahaan mengklaim proses PHK sudah selesai 100 persen dan pesangon sudah dibayarkan semua secara bertahap, ternyata ada 7 karyawan yang menolak PHK. Persoalannya sepele, perusahaan penghasil pulp berkualitas tinggi yang dimiliki oleh orang terkaya nomor 1 di Indonesia ini hanya mau membayar pesangon 0,5 X Gaji Pokok Karyawan atau setengah dari gaji pokok.
Seperti apa kasus pesangon ini? Yuk simak:
