Pekanbaru, IDN Times - Suhardiman Amby telah berstatus tersangka korupsi suap jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi Bupati Kuansing ke 2 yang ditersangkakan Lembaga Antirasuah.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode Juni sampai Oktober 2021 sebagai tersangka korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit. Saat itu, Suhardiman Amby yang menjadi wakilnya, diangkat menjadi Plt Bupati Kuansing, menggantikan Andi Putra hingga 2023.
Kemudian, Suhardiman Amby dilantik menjadi Bupati Kuansing pada tahun 2023 hingga 2025. Pria bergelar doktor itu, mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing dan terpilih serta dilantik ditahun yang sama untuk periode hingga 2030.
Kini, Suhardiman Amby telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
