Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anak di Asahan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Polres Asahan menahan pria berinisial K setelah dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun terungkap.

  • Kasus terbongkar setelah korban mengadu kepada kakeknya dan menjalani pemeriksaan di klinik, yang menunjukkan kehamilan tiga bulan.

  • Penyidik menyiapkan berkas perkara untuk kejaksaan, sementara korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan intensif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April 2026

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka sejak April 2026.

Selasa (6/10/2026)

Pihak keluarga membuat laporan resmi ke Mapolres Asahan.

Rabu (7/10/2026)

Polisi menetapkan K sebagai tersangka dan menahannya.

Minggu (11/10/2026)

Kapolres Asahan menyampaikan keterangan tertulis mengenai dugaan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.

saat ini

Penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polres Asahan juga memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif bagi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Asahan menangkap K atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
  • Who?
    Pria berinisial K, korban berusia 15 tahun, kakek korban, dan Polres Asahan.
  • Where?
    Perkara ditangani Polres Asahan, sementara korban diperiksa di klinik kesehatan setempat.
  • When?
    Dugaan perbuatan dilakukan sejak April 2026 dan laporan resmi dibuat pada Selasa (6/10/2026).
  • Why?
    Korban diduga dipaksa dan ditakut-takuti dengan ancaman kekerasan agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
  • How?
    Kasus terungkap setelah korban mengadu kepada kakeknya, diperiksa di klinik, lalu keluarga membuat laporan ke polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap K di Asahan karena diduga menyakiti anaknya yang berumur 15 tahun. Anak itu bercerita kepada kakeknya setelah sering ditakut-takuti. Kakek membawa anak itu ke klinik dan diketahui sedang hamil tiga bulan. Sekarang K ditahan, dan polisi menyiapkan berkas hukum. Korban juga mendapat bantuan dan perlindungan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keberanian korban untuk bercerita kepada kakeknya membuat kondisi yang dialaminya dapat diperiksa dan dilaporkan. Respons keluarga dan Polres Asahan kemudian mencakup proses hukum, penyusunan berkas perkara, pendampingan psikologis, serta perlindungan intensif bagi korban selama penanganan kasus berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Asahan, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Asahan menangkap seorang pria berinisial K atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan guna menjalani pemeriksaan hukum.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian korban yang menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada sang kakek.

1. Terungkap usai korban mengadu dan diperiksa ke klinik

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga ini terungkap saat korban memberanikan diri mengadu kepada kakeknya. Korban mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya di bawah tekanan dan ancaman kekerasan.

Mendengar aduan tersebut, sang kakek langsung membawa cucunya ke klinik kesehatan setempat untuk memastikan kondisi fisik korban. Dari hasil pemeriksaan medis, remaja 15 tahun itu dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.

Pihak keluarga lantas membawa perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Asahan pada Selasa (6/10/2026).

2. Pelaku beraksi saat istri merantau, korban diancam

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengungkapkan, tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak April 2026. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka karena sang istri sedang bekerja merantau ke Kalimantan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menakut-nakuti korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

"Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapatkan ancaman kekerasan, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya.

Saat menjalani interogasi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, K mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu (7/10/2026). Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Polisi siapkan berkas ke JPU dan beri pendampingan korban

Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)

Adi memastikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Adi.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Asahan berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif bagi korban untuk memulihkan trauma.

Adi juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan di lingkungan keluarga dan segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan indikasi serupa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article