Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengungkapkan, tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak April 2026. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka karena sang istri sedang bekerja merantau ke Kalimantan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menakut-nakuti korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
"Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapatkan ancaman kekerasan, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya.
Saat menjalani interogasi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, K mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu (7/10/2026). Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.