Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Kasasi

Kota Pekanbaru
5 min read
Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Kasasi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan penasehat hukumnya Kemal Shahab (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Riau menaikkan hukumannya dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
  • Perkara ini terkait dugaan pemerasan dana anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan setoran fee yang disebut mencapai Rp3,55 miliar dan sebagian disalurkan untuk kepentingan non-kedinasan.
  • KPK menghormati kasasi sebagai hak hukum terdakwa. Sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam belum menentukan sikap atas vonis banding 4 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid tak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi Riau yang memberatkan hukuman pidananya. Atas hal itu, Gubernur Riau nonaktif tersebut mengajukan upaya hukum ke Makamah Agung, yakni kasasi.

Dalam pantauan IDN Times di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, di kolom status perkaranya tertulis Abdul Wahid melakukan permohonan kasasi. Yang mana, permohonan kasasi itu sifatnya baru pemberitahuan atau pengajuan saja.

Diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dalam perkara korupsi dengan modus pemerasan dana anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dimana, para kepala UPT Jalan dan Jembatan dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Dalam peradilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Abdul Wahid divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 80 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.450.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Abdul Wahid senilai uang pengganti kerugian negara tersebut disita untuk dilelang. Apabila harta benda Abdul Wahid tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis peradilan tingkat pertama itu, Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di Pengadilan Tinggi Riau, hukuman Abdul Wahid diberatkan. Yang mana, hukuman pidana penjaranya menjadi 4 tahun. Sedangkan pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, sama seperti putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang bulan April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan 'matahari hanya satu', disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan 'fee' sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional Abdul Wahid.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan JPU KPK juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

  1. 1. Sedang siapkan memori kasasi

    ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)
    ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)

    Terkait dengan permohonan kasasi itu, dibenarkan oleh juru bicara Abdul Wahid, Musliadi.

    "Iya sudah diajukan (kasasi)," ujarnya, Selasa (13/10/2026).

    Saat ini, ditambahkannya pria yang akrab disapa Cak Mus itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi.

    "Memori kasasi sedang disiapkan," pungkasnya.

  2. 2. Ini tanggapan KPK

    WhatsApp Image 2025-08-22 at 12.53.43.jpeg
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK sudah menetapkan status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer serta 13 pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/8/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Menanggapi upaya hukum kasasi yang dilakukan Abdul Wahid, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan hak hukum terdakwa yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

    "KPK menghormati hak hukum terdakwa Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo.

    Disebutkan Budi, KPK menghormati setiap pihak yang menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga memastikan penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil.

    "Setiap tahapan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara," sebutnya.

    Budi menambahkan, KPK turut mengajak masyarakat mengawal proses hukum tersebut secara objektif dan konstruktif. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan terhadap proses pemberantasan korupsi.

  3. 3. Arief dan Dani belum tentukan sikap

    20260709_162834.jpg
    Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan (kiri) dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Berbeda dengan Abdul Wahid, terdakwa lainnya yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam pasca diperberat hukumannya ditingkat banding, hingga kini belum menentukan sikap, apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis Pengadilan Tinggi Riau.

    Arief dan Dani masih memiliki waktu untuk menentukan sikap tersebut hingga tanggal 19-10-2026.

    Diketahui, dalam vonis ditingkat banding, Arief dan Dani masing-masing dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Sama dengan Abdul Wahid, hukuman itu juga naik dua kali lipat. Dimana, di tingkat peradilan tingkat pertama, keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

    Selain itu, Arief dan Dani juga dihukum untuk membayar pidana denda masing-masing sebanyak Rp200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Arief yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp1,13 miliar. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi dengan pengembalian melalui rekening KPK.

    Pengembalian uang pengganti itu dilakukan oleh Arief,  saksi Thomas Larfo Dimeira, Mardoni Akram, Iwan Pansa dan Suyadi sebesar Rp620 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Arief sebesar Rp510 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda Arief akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    Sedangkan untuk Dani, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta. Akan tetapi Dani tidak lagi dibebani hal tersebut, karena telah melakukan pengembalian uang kerugian negara tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More