Dibujuk Istri, Tahanan yang Kabur dari Lapas di Riau Menyerahkan Diri

- RI, tahanan narkotika Lapas Pasir Pangarayan, Rokan Hulu, menyerahkan diri pada 8 Oktober 2026 setelah kabur sejak 5 Oktober dengan memanjat atap dan pagar lapas.
- Petugas lapas berkoordinasi dengan Polres, Kejari, dan Koramil; istri RI membujuknya pulang setelah RI meminta jaminan keselamatan dari pihak lapas.
- RI mengaku kabur karena beban hukuman delapan tahun yang masih dalam banding serta persoalan keluarga; lapas akan mengevaluasi dan memperkuat keamanan serta deteksi dini.
Rokan Hulu, IDN Times - RI akhirnya menyerahkan diri. Tahanan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau itu, menyerahkan diri pada Kamis (8/10/2026) malam.
"Benar, warga binaan (tahanan) yang melarikan diri pada Senin (5/10/2026) kemarin sudah menyerahkan diri," ucap Kalapas Pasir Pangarayan Efendi P Purba, Jumat (9/10/2026).
Diketahui, RI berhasil melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan pada Senin sore kemarin, tepatnya pada sore hari sekitar pukul 16.15 WIB. Aksinya itu sempat diketahui petugas jaga di pos 6. Namun, RI lebih cepat kabur saat dilakukan pengejaran oleh petugas Lapas Pasir Pangarayan.
RI kabur dengan cara memanjat atap kamar hunian, lalu melompat ke tembok pagar dan diteruskan melompat ke pagar luar Lapas Pasir Pangarayan.
Setelah menyerahkan diri, RI selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
1. Dibujuk sang istri

Ditemani sang istri, RI kembali masuk ke Lapas Pasir Pangarayan setelah berhasil kabur pada Senin kemarin (IDN Times/ dok Lapas Pasir Pangarayan) Dalam proses pengejaran untuk menemukan RI, petugas Lapas Pasir Pangarayan meminta bantuan kepada pihak Polres Rohul, Kejaksaan Negeri Rohul dan Koramil 02 Rambah.
Dimana, Efendi bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan komunikasi dan negosiasi dengan istri RI.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Yang mana, istri RI bersedia membantu membujuk suaminya untuk menyerahkan diri dan kembali ke Lapas Pasir Pangarayan.
"Setelah dibujuk istrinya, RI akhirnya bersedia kembali dan menyerahkan diri, dengan syarat mendapatkan jaminan keselamatan dari pihak Lapas Pasir Pangarayan," ujar Efendi.
2. Ini motif RI melarikan diri

ilustrasi kabur dari penjara (ArtistGNDphotography from Getty Images Signature via Canva Pro) RI diketahui merupakan tahanan Narkotika yang telah dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Rohul. Meskipun telah divonis, RI tengah menjalani proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.
Efendi menerangkan, adapun motif RI melarikan diri karena hukuman pidana yang tengah dihadapinya. Disamping itu, juga ada masalah lain yang menjadi beban RI untuk nekat melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan.
"Motifnya menurut pengakuan dia (RI) pertama karena hukuman. Kemudian ditambah adanya persoalan keluarga yang menjadi beban baginya," terang Efendi.
3. Apresiasi pihak TNI-Polri dan Kejari, lakukan evaluasi dan perkuat keamanan

Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi P Purba (IDN Times/ IG lapaspasirpangarayan) Dengan telah kembalinya RI ke Lapas Pasir Pangarayan, Efendi mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian hingga berhasil membawa RI kembali secara aman.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Soni Letson Sinulingga dan Kajari Rohul Fredy F Simanjuntak yang telah memberikan dukungan dan membantu proses penanganan hingga RI bersedia menyerahkan diri. Sinergi dan komunikasi yang baik antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam situasi ini," ungkap Efendi.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur pengamanan yang berlaku.
"Kami memahami bahwa setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Disamping itu, Efendi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengamanan serta deteksi dini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

























