Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anak di Asahan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Kota Medan
2 min read
Anak di Asahan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Polres Asahan menahan pria berinisial K setelah dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun terungkap.

  • Kasus terbongkar setelah korban mengadu kepada kakeknya dan menjalani pemeriksaan di klinik, yang menunjukkan kehamilan tiga bulan.

  • Penyidik menyiapkan berkas perkara untuk kejaksaan, sementara korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan intensif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Asahan, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Asahan menangkap seorang pria berinisial K atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan guna menjalani pemeriksaan hukum.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian korban yang menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada sang kakek.

  1. 1. Terungkap usai korban mengadu dan diperiksa ke klinik

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga ini terungkap saat korban memberanikan diri mengadu kepada kakeknya. Korban mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya di bawah tekanan dan ancaman kekerasan.

    Mendengar aduan tersebut, sang kakek langsung membawa cucunya ke klinik kesehatan setempat untuk memastikan kondisi fisik korban. Dari hasil pemeriksaan medis, remaja 15 tahun itu dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.

    Pihak keluarga lantas membawa perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Asahan pada Selasa (6/10/2026).

  2. 2. Pelaku beraksi saat istri merantau, korban diancam

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengungkapkan, tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak April 2026. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka karena sang istri sedang bekerja merantau ke Kalimantan.

    Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja menakut-nakuti korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

    "Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapatkan ancaman kekerasan, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya.

    Saat menjalani interogasi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, K mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu (7/10/2026). Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  3. 3. Polisi siapkan berkas ke JPU dan beri pendampingan korban

    Silhouette seorang perempuan berwarna hitam dengan latar merah, dikelilingi tangan berwarna merah yang menyimbolkan tindakan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.
    Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)

    Adi memastikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Adi.

    Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Asahan berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif bagi korban untuk memulihkan trauma.

    Adi juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan di lingkungan keluarga dan segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan indikasi serupa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More