Medan, IDN Times - Pengamat pendidikan, Agus Suriadi menjelaskan rasa ketidakadilan terkait pengangkatan Kepala SPPG Menjadi PPPK dengan kondisi guru honorer yang kini masih mendapatkan upah yang rendah. Meskipun, baginya pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah langkah yang positif.
"Hal ini dapat memberikan stabilitas, dan kepastian hukum bagi Kepala SPPG dalam menjalankan tugasnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa kondisi guru honorer yang gajinya sangat rendah, bahkan di bawah Rp500 ribu, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian. Penting untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik, termasuk guru honorer, mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka," jelasnya pada IDN Times, Kamis (22/1/2026).
