Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ungkapnya.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
"Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," pungkasnya.