Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo atas pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatera. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa, (20/1/2026) mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dalam penjelasan lanjutan, perizinan ke-28 perusahaan tersebut di antaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Diantaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912, yang hampir 4 dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.
Delima Silalahi, Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan ini.
“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk Rakyat,” ujar Delima dalam siaran pers yang diterima IDN Times kemarin.
