Medan, IDN Times — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak awal dengan memadukan pengetahuan ilmiah, fatwa keagamaan, dan pengelolaan risiko sesuai karakter setiap lanskap.
Pesan tersebut mengemuka dalam Muzakarah Fatwa MUI Sumatra Utara di Aula MUI Sumut, Medan, Ahad (27/9/2026). Forum ini mempertemukan perspektif fiqih lingkungan dan sains. Para pemaparnya antara lain; Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag. serta Onrizal, Ph.D. dari Center for Tropical Biodiversity Conservation dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara (USU).
Dalam forum itu, karhutla dibahas bukan hanya sebagai persoalan cuaca dan api, tetapi juga berkaitan dengan kondisi lanskap, aktivitas manusia, tata kelola, hingga perlindungan masyarakat.
