ilustrasi kebun sawit (commons.m.wikimedia.org/Dyima Guszita)
Vicky menjelaskan, bahwa kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola PT Torganda, kini telah diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara, setelah sebelumnya dikuasai tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.
Selanjutnya pihak PT Agrinas Palma Nusantara mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).
Vicky menyebut, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," jelas Vicky.
Ia mengatakan, karyawan yang tidak mau bergabung ke PT Agrinas Palma Nusantara, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025. Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.
Lebih lanjut dikatakannya, lahan seluas 11.000 hektar tadi, sebelumnya diserahkan para tokoh adat Luhak Tambusai Timur pada 1995 kepada PT Torganda untuk dikelola dan bekerjasama dengan masyarakat setempat. Kemudian, pada tahun 2003, keluar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).
Izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Yang mana, lahan tersebut kemudian diperbolehkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
"Lahan itu mencakup tiga desa, yaitu Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa Tingkok. Dari 11.000 hektar itu, masyarakat mendapat 2.500 hektare, dikelola dengan mitra PT Torganda," katanya.
Namun, pada Mei 2025, lahan tersebut disegel oleh Satgas PKH, dengan dalil masuk kawasan hutan. Pihak perusahaan dan warga mitra, tidak mau keluar dari lahan karena sudah menjadi sumber utama kehidupan mereka.
Setelah penyegelan oleh Satgas PKH, pihak PT Torganda dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk penyerahan lahan.
"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Rupanya, terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta, tanpa sepegetahuan kami," sebut Vicky.
PT Agrinas Palma Nusantara mulai mengambil alih lahan tersebut. Perusahaan ini menunjuk KSO untuk mengelola kebun sawit tersebut.