Pada persidangan perdana 21 Januari 2026, JPU Hendri Sipahutar membacakan dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2024 sebagai turut serta melakukan tindak pidana dengan ABD. RAHIM LUBIS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang September 2022-2025, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, dan IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II Tahun 2020 -2023 pada waktu tertentu sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang jalan Karya Utama Lubuk Pakam dengan Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 263.435.080.000,00 (Dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Jasa Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Penjualan Aset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land” Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00005/2.0604/AP.7/09/0430/I/XI/2025 tanggal 14 November 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PTPN II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX menjadi PT (Persero) Perkebunan Nusantara II, yang 100 % sahamnya dimiliki oleh Negara.
Bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan PTPN II adalah mengelola kegiatan usaha budidaya kelapa sawit, karet, tembakau deli, dan tebu. Namun sejak tahun 2008 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tahun 2008 PTPN II tidak hanya mengelola kegiatan perkebunan namun menjadi perusahaan multi usaha, yaitu pengelolaan bisnis perkebunan dan bisnis non perkebunan, termasuk salah satunya adalah usaha property.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), terjadi pembentukan PTPN III sebagai Holding Perkebunan Nusantara, yang membawahi PTPN I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan XIV.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 tersebut pemerintah selaku pemilik saham 100 % (seratus persen) atas PTPN selanjutnya melakukan pengalihan 90 % (sembilan puluh persen) saham kepada PTPN III sebagai Holding Perkebunan Nusantara sehingga saham Pemerintah pada PTPN tersebut menjadi sebesar 10 % (sepuluh persen), dan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 468/KNK.06/2014 Tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, sejak saat itu PTPN III menjadi induk dari 13 PTPN lainnya.
Kemudian pada tanggal 1 Desember 2023 dilakukan integrasi PTPN Group melalui Merger dan Spin Off, sehingga PTPN III selaku Holding membawahi Sub Holding PTPN I dan PTPN IV.
Bahwa sebagai sub Holding PTPN I dan PTPN IV membawahi :
(PTPN I) / SuportingCo yang merupakan merger dari PTPN II, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII dan PTPN XIV.
(PTPN IV) / PalmCo yang merupakan merger dari PTPN V, PTPN VI dan PTPN XIII dan pemisahan tidak murni (spin off) aset kelapa sawit dan karet milik PTPN III.
Selanjutnya PTPN I/ Supportingco terbagi atas 8 (delapan) region dimana ex PTPN II sekarang menjadi PTPN I Region I.
Bahwa pada tahun 2010 PTPN II memiliki areal konsesi untuk perkebunan seluas 123.131,33 ha, yang terdiri dari areal tanaman seluas 63.856,70 ha dan seluas 59,273 ha untuk infrastruktur serta fasilitas lainnya. Beberapa aset berupa kebun kelapa sawit dengan alas hak HGU diantaranya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang Kec. Percut Sei Tuan Kel Sampali, Kec. Tanjung Morawa Kel. Bangun Sari, Kec. Labuhan Deli Kel. Helvetia, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa sehubungan dengan kondisi produktifitas perkebunan PTPN II yang mengalami penurunan sehingga mengakibatkan kerugian dan penguasaan areal HGU PTPN II di Kabupaten Deli Serdang oleh masyarakat, pada tanggal 27 Januari 2010 PTPN II melaksanakan RUPS untuk Pengesahan RKAP PTPN II Tahun 2010 dimana pada poin 3.j. RUPS pada prinsipnya menyetujui rencana Direksi untuk mengembangkan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley). Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2011, RUPS PTPN II mengesahkaan RKAP PTPN II Tahun 2011 dan pada poin 5 b. menyatakan : mempersiapkan pengembangan kawasan terpadu proyek Kota Baru Medan.
Bahwa pada tanggal 11 September 2011, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo, Lokasi HGU PTPN II di Kabupaten Deli Serdang yaitu Kebun Bandar Klippa, Kebun Bandar Sampali-Saentis, Kebun Helvetia, Kebun Kuala Namu dan Penara pada HGU No. 152, HGU Np.112, HGU No.115, HGU No. 104, HGU No.96, HGU No. 113, HGU No. 113, HGU No. 111, HGU No. 93, HGU No. 73, HGU No. 41 dan HGU No.62 yang direncanakan akan dikembangkan dalam Proyek NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) tersebut mengalami revisi tata ruang dari kawasan perkebunan menjadi kawasan perkotaan dan pemukiman. Adapun terjadinya revisi tata ruang ini sejalan dengan rencana PTPN II untuk mengembangkan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley), oleh karena tanpa adanya Revisi Tata Ruang terhadap lahan HGU PTPN II tersebut maka pengembangan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) tidak dapat dijalankan.
Bahwa pengembangan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) yang dilakukan oleh PTPN II tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara dimana optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra, dimana yang dimaksud dengan mitra yaitu pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, pada tanggal 24 November 2011 Bhatara Moeda Nasution selaku Direktur Utama PTPN II menyampaikan surat No. II.0/X/685/XI/2011 kepada Menteri BUMN perihal Permohonan Persetujuan Proyek Kota Deli Megapolitan (Eks. NSVP), yang pada intinya Direksi PTPN II memohon untuk dapat memulai proses seleksi mitra kerja strategis proyek Kota Deli Megapolitan, yang melibatkan beberapa pihak eksternal sebagai konsultan pelaksanaan mitra strategis yaitu :
Kantor Lawyer Hutabarat Hallim & Rekan sebagai penyelenggara Beauty Contest
Prof Erman Rajagukguk sebagai konsultan hukum dan pengawasan beauty contest dengan surat penjelasan hukum atas permasalahan lahan milik BUMN Tgl 8 Februari 2011 dan 1 Mei 2013 tentang pendapat hukum tentang perjanjian kerjasama antara PTPN II dengan calon mitra strategis.
Prof Bismar Nasution sebagai konsultan hukum dan pengawasan beauty contest.
Bahana Sekuritas sebagai konsultan keuangan (feasibility stydy dan risk analisis).
Colliers International sebagai konsultan properti.
Atas surat tersebut, selanjutnya Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menyampaikan surat kepada Direksi PTPN II melalui surat No. S-652/MBU/2011 tanggal 6 Desember 2011 perihal Permohonan Persetujuan Proyek Kota Deli Megapolitan (Eks. NSVP), yang pada intinya Menteri BUMN menyetujui usulan PTPN II untuk memulai melakukan pemilihan mitra strategis proyek Kota Deli Megapolitan sebagai bentuk optimalisasi aset PTPN II (Persero) berupa HGU seluas ± 8.171,27 ha dengan memperhatikan prinsip – prinsip Good Coorporate Goverment (Prinsip GCG: terbuka, tercatat dengan benar, dan transparan).
Selanjutnya PTPN II melaksanakan pemilihan mitra strategis melalui beberapa tahapan.
Berdasarkan pemilihan mitra strategis yang dilakukan oleh PTPN II, terpilih PT. Ciputra Surya, Tbk. selaku Mitra Strategis PTPN II dalam melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan.
Menyetujui pendirian perusahaan patungan antara PTPN II dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. 8 (delapan) perusahaan patungan dengan komposisi saham PTPN II 23% dan PT. Ciputra Surya, Tbk. 77%.
Persetujuan untuk melakukan inbreng tanah seluas 2.514 ha dari PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo sebagai setoran saham.
Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset perusahaan seluas 2.514 Ha melalui PTPN II ke PT NDP sebagai setoran saham tipe B.
Penghapusbukuan nilai aset areal seluas 5.650 Ha untuk dimohonkan perubahan status HGU menjadi HPL.
KSO antara PTPN II dengan PT NDP dengan 6 perusahaan patungan yang akan dibentuk guna pemanfaatan aset baik berupa pelepasan maupun pendayagunaan seluas 8.164 Ha.
Persetujuan pembelian saham PT Intitama Perkebunan Prima (PT IPP)/ perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya minimal sebesar 70 persen dalam rangka pengembangan areal kebun perusahaan seluas kurang lebih 18.000 Ha di Kab. Kutai Barat Kalimantan Timur.
Pada tanggal 10 April 2013 PTPN II melakukan penandatanganan Kesepakatan Awal (Term Sheet) atas Perjanjian Induk bersama-sama dengan PT. Ciputra Surya.
Selanjutnya Dewan Komisaris PTPN II melalui surat No : DK-PTPNII/VI/2013-48 Tgl 27 Juni 2013 memberikan arahan dan Rekomendasi Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Kota Deli Megapolitan.
Pada tanggal 28 Juni 2013 Bhatara Moeda Nasution selaku Direktur Utama PTPN II mengajukan surat Nomor : 20/X/288/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN Perihal Permohonan Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Untuk Proyek Kota Deli Megapolitan yang kemudian disetujui oleh Dahlan Iskan berdasarkan Surat Nomor : S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan, yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Nomor : S-565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014 Hal : Persetujuan Pendirian Perusahaan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Delimegapolitan.
Pada tanggal 18 Februari 2014, perusahaan PT. CIPUTRA KPSN yang merupakan perusahaan patungan antara PT. Ciputra Surya dengan PT. KPN (PT. Karya Pancasakti Nugraha) resmi didirikan.
Pada tanggal 29 Oktober 2014 PTPN II mendirikan PT. Nusa Dua Propertindo berdasarkan Akta Pendirian perseroan terbatas Nomor : 682 tanggal 29 Oktober 2014 oleh Notaris Githa Nadya Mardina, SH., dengan kepemilikan saham PTPN II sebanyak 99 ?n PT. Nusa Dua Bekala (anak perusahaan PTPN II yang menjalankan kegiatan usaha property RSS bekerjasama dengan PERUMNAS) sebanyak 1 %.
Selanjutnya setelah Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN digantikan oleh Rini Mariani Soemarno, Rencana PTPN II untuk melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan sempat tertunda karena tidak mendapatkan persetujuan oleh Rini Mariani Soemarno (hanya secara lisan). Akibat tidak disetujuinya proyek ini oleh Rini Mariani Soemarno selaku Menteri BUMN maka pada tanggal 25 November 2014 PTPN II meminta dilakukannya penundaan semua penandatanganan perjanjian Proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 November 2014.
Pada tahun 2019 Mohammad Abd Ghani selaku Direktur PTPN II berencana memulai kembali Kelanjutan Pelaksanaan Proyek Kota Delimegapolitan, antara lain:
Mohammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II mengirimkan Surat Nomor : 20/X/262/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 perihal : Ijin Kelanjutan Proyek Kota Deli Megapolitan kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Direktur Holding PTPN III, yang kemudian dibalas oleh Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III melalui Surat Nomor : HDP/N.II/687/2019 tanggal 27 Maret 2019 yang pada intinya mendukung rencana PTPN II melanjutkan Proyek Kota Deli Megapolitan dengan terlebih dahulu melakukan pembaharuan kajian ulang dan meminta arahan menteri BUMN.
Pada tanggal 24 September 2019 Muhammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II memohon Persetujuan Pelaksanaan Kelanjutan Proyek Kota Deli Megapolitan kepada Menteri BUMN dan Direktur PTPN III selaku Holding melalui Surat Nomor : 20/X/1055/IX/2019 dengan melampirkan hasil pemutakhiran data study kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh PT. Bahana Sekuritas.
Atas surat Mohammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II tersebut, selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2019, Mohammad Abd Ghani yang saat itu menjabat sebagai Plt. Direktur PTPN III selaku Pemegang Saham PTPN II bersama-sama dengan Erick Thohir selaku Menteri BUMN memberikan Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Untuk Proyek Kota Deli Megapolitan melalui Surat Keputusan Para Pemegang Saham PTPN II Nomor : S-915/MBU/12/2019 dan Nomor : DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 Perihal : Persetujuan Perubahan Keputusan RUPS Terkait Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Para Pemegang Saham PTPN II Nomor : S-915/MBU/12/2019 dan Nomor : DSPN/KPPS/62/XII/2019 dilakukan beberapa perubahan terkait pelaksanaan Proyek Kota Deli Megapolitan, antara lain :
Mengubah angka 1 huruf c dan menambahkan ketentuan angka 1 huruf d dalam surat Nomor : S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 menjadi sebagai berikut :
Menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU beserta aset diatasnya hingga maksimum seluas 2.514 Ha (“tanah inbreng”) yang merupakan bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu untuk dijadikan tambahan penyertaan PT. Perkebunan Nusantara II pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, yang akan dilaksanakan secara bertahap selama jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun sejak perjanjian antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement) ditandatangi. Tambahan penyertaan dimaksud dilakukan dalam bentuk saham Seri B yang nilai sahamnya akan ditentukan sesuai dengan nilai apraisal pada saat dilakukannya penyertaan dalam bentuk tanah dimaksud, dan selanjutnya Tanah Inbreng akan diubah status tanahnya menjadi HGB murni, karena akan digunakan untuk kawasan perumahan yang akan dipasarkan kepada karyawan PTPN II dan/atau umum.
Menyetujui perubahan status tanah seluas kurang lebih 5.563 ha (bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu) dari HGU menjadi HPL, sekaligus penghapusbukuan nilai aset perusahaan yang berada di atasnya
Menyetujui rencana kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Ciputra KPSN (Konsorsium yang dibentuk oleh PT. Ciputra Development Tbk (sebelumnya bernama PT. Ciputra Surya Tbk) sebagai mitra kerjasama yang ditetapkan untuk mengembangkan Kota Deli Megapolitan di Lokasi eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu dengan total luasan kurang lebih 8.077 ha.
Menyetujui perubahan penyertaan modal pada beberapa perusahaan patungan sebagaimana persetujuan kami angka 4 huruf b dalam surat Nomor ; S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan angka 1 Surat No. S-565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014
Menyetujui kerjasama operasi antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan 5 (lima) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud angka 1 diatas guna memanfaatkan kurang lebih 5.563 ha (bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu) untuk pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan, dan khusus untuk 1 (satu) anak perusahaan di bidang residensial kerjasama dilakukan melalui anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II yaitu PT. Nusa Dua Propertindo.
Pihak ketiga yang akan memperoleh HGB diatas HPL PT. Perkebunan Nusantara II, termasuk perpanjangannya di kemudian hari harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari PT. Perkebunan Nusantara II selaku Pemegang HPL setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak PT. Perkebunan Nusantara II.
Proyek Kota Deli Megapolitan
Proyek CitraLand Helvetia adalah proyek perumahan di Medan, Sumatra Utara, dan merupakan bagian dari CitraLand Kota Deli Megapolitan, sebuah proyek kerja sama Ciputra Group dan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Dengan lahan pengembangan seluas 7 hektare (Dok. Ciputradevelopment.com)
Proyek CitraLand Tanjung Morawa merupakan maha karya proyek terbaru dari Grup Ciputra di Sumatera Utara, setelah sebelumnya sukses mengembangkan CitraLand Gama City dan CitraLand Helvetia. Proyek ini dibangun diatas lahan premium seluas 212,4 hektare (Dok. Ciputradevelopment)
PT Ciputra Development Tbk (CTRA) bersama PTPN II meluncurkan CitraLand Sampali Kota Deli Megapolitan pada 2023. Harga berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp3,8 miliar per unit dengan total area pengembangan seluas 860 hektar, dengan tahap pertama seluas 35 hektar. Diluncurkan menyusul hasil positif Kota Deli Megapolitan (KDM) CitraLand Helvetia di 2021 dan KDM CitraLand Tanjung Morawa pada 2022.(Dok. CTAR).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri BUMN dan Direktur PTPN III selaku Pemegang Saham PTPN II sebagai Pengelola Aset Negara berupa lahan HGU seluas + 8.077 Ha tersebut, selanjutnya Direktur PTPN II melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan yang diawali dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) Nomor : Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 oleh Marisi Butar Butar selaku Direktur PTPN II dengan IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP), yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Nusa Dua Propertindo Nomor : 13 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Arif Fadillah, SH. dan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II dan Direksi PT. Nusa Dua Bekala Selaku Para Pemegang Saham PT. Nusa Dua Propertindo Nomor : Dir/Kpts/12/VI/2020 dan Nomor : 04/NDB/Kpts/VI/2020 tanpa tanggal Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur, Dewan Komisaris serta Perubahan Anggaran Dasar PT. Nusa Dua Propertindo, dan Harun Hajadi selaku Direktur Utama serta Agustinus Tanoto Ong selaku Direktur I PT. Ciputra KPSN (merupakan gabungan dari PT Ciputra Development (Ciputra Group)/ PT. Ciputra Surya dan PT Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN) yang merupakan Gamma Land Group/ bagian dari Wilmar Group).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) tersebut, maka PTPN II dan PT. Ciputra KPSN sepakat untuk membentuk 6 (enam) Perusahaan Patungan /Join Venture dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 75 % untuk PT. Ciputra KPSN dan sebesar 25 % untuk PTPN II, yaitu :
PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT. DMKR);
PT. Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (PT. DMKB);
PT. Deli Megapolitan Kawasan Industri (PT. DMKI);
PT. Deli Megapolitan Kawasan Hijau (PT. DMKH);
PT. Deli Megapolitan Penunjang Kawasan;
PT. Deli Megapolitan Pengelola Kawasan.
Bahwa dari lahan HGU PTPN II seluas + 8.077 Ha, seluas + 2.514 Ha akan diinbrengkan (dipindahtangankan sebagai penyertaan modal aktiva tetap) kepada PT. NDP dan diubah statusnya dari HGU an. PTPN II menjadi HGB Murni atas nama PT. NDP, sedangkan areal seluas + 5.563 Ha diubah statusnya dari HGU an. PTPN II menjadi HPL An. PTPN II.
Selanjutnya Areal seluas + 2.514 Ha yang diinbrengkan kepada PT. NDP akan dikembangkan menjadi Kawasan Residensial oleh PT NDP bekerjasama dengan PT DMKR (PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial), sedangkan dari areal seluas + 5.563 Ha, seluas 340, 5 Ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT. DMKB (PT. Deli Megapolitan Kawasa Bisnis) untuk Kawasan Bisnis, seluas + 1.175,5 ha kemudian dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama PT. DMKI (PT. Deli Megapolitan Kawasan Industri) untuk Kawasan Industri, selanjutnya seluas + 4.047,8 ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT DMKH untuk kawasan hijau.
Sebagai penjabaran Master Cooperation Agreement (MCA), khusus untuk pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan di Kawasan Residensial selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn. yang ditandatangani oleh IRWAN PERANGIN ANGIN selaku selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara II Selaku Para Pemegang Saham PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : SK-332/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dan Nomor : DPPS/SKPTS/R/208/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur PT. Perkebunan Nusantara II, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP dan RAYNANDUS ADYAKSA GENERAL yang bertindak mewakili Nanik Joeliawati Santoso selaku Direktur Utama PT. DMKR, yang mana dalam perjanjian tersebut pada pokoknya mengatur kerjasama antara PTPN II, PT. NDP dan PT. DMKR dengan mekanisme sebagai berikut :
Pertama-tama, lahan tanah yang berasal dari wilayah HGU seluas + 2.514 Ha tersebut dimasukkan sebagai inbreng tanah PTPN II kedalam PT. NDP sebagai tambahan setoran modal PTPN II dalam perseroan terbatas PT. NDP tersebut.
Terhadap lahan yang akan dikembangkan, PT NDP dengan biaya dari PT DMKR melakukan pembersihan lahan, kemudian mengajukan permohonan HGB secara bertahap terhadap lahan yang clear and clean.
Selanjutnya PT. NDP selaku pemilik HGB murni (HGB di atas tanah negara) atas lahan + 2.514 Ha wajib untuk melaksanakan kerjasama pengembangan, pengelolaan dan pemasaran kawasan residensial dengan PUP Kawasan Residensial (PT. DMKR), dimana produk real estate kawasan residensial akan dipasarkan dalam bentuk pelepasan HGB murni milik PT. NDP atas lahan + 2.514 Ha tersebut baik secara langsung kepada masyarakat atau konsumen.
Berdasarkan pasal 4.1. Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn. disebutkan struktur kerjasama operasi, dimana dalam melaksanakan kerjasama pengembangan, yang akan dijalankan oleh para pihak adalah sebagai berikut :
PT. NDP selaku pemilik Lahan Kawasan residensial, sebagai akibat dari pelaksanaan pemasukan (inbreng) lahan oleh PTPN II, sepakat untuk menjamin ketersediaan lahan yang diperlukan utuk melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemasaran dan/atau penjualan produk Real Estat Kawasan Residensial yang akan dibangun pada Kawasan Residensial, dengan tunduk kepada pengaturan lebih lanjut tentang pengalokasian dan pembersihan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5.4 Perjanjian ini.
DMKR adalah satu-satunya pengembang yang bekerja sama secara eksklusif dengan PT. NDP, sebagai pihak yang antara lain bertanggung jawab menyediakan pembiayaan, melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaa, menyediakan tenaga kerja professional yang kompeten dan memberikan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan Kerjasama Operasi, pengelolaan dan pemasaran Produk Real Estat Kawasan Residensial yang akan dikembangkan pada Kawasan Residensial, dengan tunduk kepada pengaturan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5.2.3. poin (ii) . (a) Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial tersebut, disebutkan juga bahwa PTNDP wajib untuk mengambil dan melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, guna memulai proses konversi status Lahan Yang Telah Dialokasikan dari sebelumnya berstatus HGU menjadi berstatus HGB milik PTNDP, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat HGB terhadap Lahan Yang Telah Dialokasikan tersebut yang terdaftar atas nama PTNDP.
Bahwa untuk memenuhi kewajiban PTPN II sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) Nomor : Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn., yaitu menyediakan lahan untuk dikembangkan oleh PT. DMKR dengan cara memasukkan aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.514 Ha kepada PT. NDP sebagai inbreng (tambahan setoran modal PTPN II dalam Perseroan Terbatas PT. NDP), IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023, menerbitkan Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : Dir/Kpts/288/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Persetujuan Penghapusan Aset Tetap Non Produktif di Kebun/ Unit : Bandar Klippa dan Helvetia dan Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : Dir/Kpts/289/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Persetujuan Penghapusan Aset Tetap Non Produktif di Kebun Helvetia.
Selanjutnya IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023 memindahtangankan aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478,9 Ha (dari yang seharusnya + 2.514 Ha tidak dapat terealisasi karena areal seluas 35,1 Ha di SHGU 62/ Penara masih dalam sengketa) dengan cara meng-inbrengkan lahan HGU PTPN II seluas + 2.478, 9 Ha tersebut sebagai tambahan setoran modal, yang dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
- Tahap I seluas 288,98 Ha pada tanggal 8 Desember 2020
- Tahap II seluas 725,00 Ha pada tanggal 16 November 2021;
- Tahap III seluas 748,90 Ha pada tanggal 30 Desember 2022;
- Tahap IV seluas 716 Ha pada tanggal 23 Juni 2023.
Dengan nilai total aset yang diinbrengkan sebesar Rp. 625.077.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa proses inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478, 9 Ha kepada PT. NDP tersebut dilakukan berdasarkan Akta Pelepasan Hak di hadapan Notaris Kabupaten Deli Serdang, yang ditandatangani oleh IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PTPN II dan IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP.
Bahwa setelah proses inbreng HGU PTPN II kepada PT NDP tersebut, PTPN II melakukan Penghapusanbukuan Aset HGU dalam buku Aset PTPN II.
Bahwa perbuatan IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PTPN II melakukan inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478, 9 Ha kepada PT. NDP dan selanjutnya melakukan penghapusbukuan aset HGU PTPN II dalam buku Aset PTPN II.
Perbuatan Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.