Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologis Eks Dirut PTPN II dan Eks Kepala BPN Jadi Terdakwa Alih Lahan HGU
Empat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN II diadili di PN Medan, yakni Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), Iman Surbekti. (Dok. IDN TImes)
  • Empat terdakwa, termasuk eks Dirut PTPN II dan pejabat BPN Sumut, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi alih lahan HGU yang merugikan negara Rp263 miliar.
  • Kasus bermula dari kerja sama PTPN II dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land dalam proyek Kota Deli Megapolitan yang melibatkan perubahan status lahan tanpa memenuhi aturan pertanahan.
  • LHP BPK 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset PTPN II, memperkuat indikasi penyimpangan kontrak kerja sama dan potensi kerugian besar bagi negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (sekarang bernama PTPN 1 Regional I) yang merugikan negara Rp263 Miliar masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada persidangan 13 Mei 2026. Keempat terdakwa adalah Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), Iman Surbekti.

JPU Hendri Sipahutar dalam tuntutannya (berkas penuntutan keempatnya dilakukan secara terpisah) membeberkan bahwa terdakwa Irwan Perangin-angin, Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Surbekti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

Adapun denda kepada ketiga orang terdakwa Irwan Perangin-angin, Askani, Abdul Rahim Lubis yakni sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

"Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp263 Miliar atas kerugian uang negara," ujar Hendri.  

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan tiga pejabat lembaga negara. Sedangkan PT NDP adalah anak perusahaan atau entitas bentukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang bergerak di bidang properti.

Keempatnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut pada Oktober hingga November 2025 atas dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PTPN II oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Yang bikin kasus ini jadi perhatian di lahan tersebut sudah dibangun perumahan elite oleh PT Ciputra Land dan sebagian besar sudah dibeli dan dihuni. Kini persidangan sudah memasuki agenda tuntutan dan tinggal menunggu putusan hakim Tipikor PN Medan.

Berikut kronologis kasus yang menjerat tiga pejabat negara dan seorang bos anak perusahaan BUMN dirangkum IDN Times dari dakwaan jaksa:

Rangkuman Isi Dakwaan Pertama

Pada persidangan perdana 21 Januari 2026, JPU Hendri Sipahutar membacakan dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2024 sebagai  turut serta melakukan tindak pidana  dengan    ABD. RAHIM LUBIS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang September 2022-2025, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, dan IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II Tahun 2020 -2023 pada waktu tertentu sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang jalan Karya Utama Lubuk Pakam dengan Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 263.435.080.000,00  (Dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Jasa Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Penjualan Aset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land” Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00005/2.0604/AP.7/09/0430/I/XI/2025 tanggal 14 November 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PTPN II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX menjadi PT (Persero) Perkebunan Nusantara II, yang 100 % sahamnya dimiliki oleh Negara.

  • Bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan PTPN II adalah mengelola kegiatan usaha budidaya kelapa sawit, karet, tembakau deli, dan tebu. Namun sejak tahun 2008 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tahun 2008 PTPN II tidak hanya mengelola kegiatan perkebunan namun menjadi perusahaan multi usaha, yaitu pengelolaan bisnis perkebunan dan bisnis non perkebunan, termasuk salah satunya adalah usaha property.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), terjadi pembentukan PTPN III sebagai Holding Perkebunan Nusantara, yang membawahi PTPN I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan XIV.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 tersebut pemerintah selaku pemilik saham 100 % (seratus persen) atas PTPN selanjutnya melakukan pengalihan 90 % (sembilan puluh persen) saham kepada PTPN III  sebagai Holding Perkebunan Nusantara sehingga saham Pemerintah pada PTPN tersebut menjadi sebesar 10 % (sepuluh persen), dan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 468/KNK.06/2014 Tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, sejak saat itu PTPN III menjadi induk dari 13 PTPN lainnya.

Kemudian pada tanggal 1 Desember 2023 dilakukan integrasi PTPN Group melalui Merger dan Spin Off, sehingga PTPN III selaku Holding membawahi Sub Holding PTPN I dan PTPN IV.

Bahwa sebagai sub Holding PTPN I dan PTPN IV membawahi :

  • (PTPN I)  / SuportingCo yang merupakan merger dari PTPN II, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII dan PTPN XIV.

  • (PTPN IV) / PalmCo  yang merupakan merger dari PTPN V, PTPN VI dan PTPN XIII dan pemisahan tidak murni (spin off) aset kelapa sawit dan karet milik PTPN III.

Selanjutnya PTPN I/ Supportingco terbagi atas 8 (delapan) region dimana ex PTPN II sekarang menjadi PTPN I Region I.

  • Bahwa pada tahun 2010 PTPN II memiliki areal konsesi untuk perkebunan seluas 123.131,33 ha, yang terdiri dari areal tanaman seluas 63.856,70 ha dan seluas 59,273 ha untuk infrastruktur serta fasilitas lainnya. Beberapa aset berupa kebun kelapa sawit dengan alas hak HGU diantaranya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang Kec. Percut Sei Tuan Kel Sampali, Kec. Tanjung Morawa Kel. Bangun Sari,  Kec. Labuhan Deli Kel. Helvetia, Provinsi Sumatera Utara.

  • Bahwa sehubungan dengan kondisi produktifitas perkebunan PTPN II yang mengalami penurunan sehingga mengakibatkan kerugian dan penguasaan areal HGU PTPN II di Kabupaten Deli Serdang oleh masyarakat, pada tanggal 27 Januari 2010 PTPN II melaksanakan RUPS untuk Pengesahan RKAP PTPN II Tahun 2010 dimana pada poin 3.j. RUPS pada prinsipnya menyetujui rencana Direksi untuk mengembangkan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley). Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2011, RUPS PTPN II mengesahkaan RKAP PTPN II Tahun 2011 dan pada poin 5 b. menyatakan : mempersiapkan pengembangan kawasan terpadu proyek Kota Baru Medan.

  • Bahwa pada tanggal 11 September 2011, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo, Lokasi HGU PTPN II di Kabupaten Deli Serdang yaitu Kebun Bandar Klippa, Kebun Bandar Sampali-Saentis, Kebun Helvetia, Kebun Kuala Namu dan Penara pada HGU No. 152, HGU Np.112, HGU No.115, HGU No. 104, HGU No.96, HGU No. 113, HGU No. 113, HGU No. 111, HGU No. 93, HGU No. 73, HGU No. 41 dan HGU No.62 yang direncanakan akan dikembangkan dalam Proyek NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley)  tersebut mengalami revisi tata ruang dari kawasan perkebunan menjadi kawasan perkotaan dan pemukiman. Adapun terjadinya revisi tata ruang ini sejalan dengan rencana PTPN II untuk mengembangkan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley), oleh karena tanpa adanya Revisi Tata Ruang terhadap lahan HGU PTPN II tersebut maka pengembangan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) tidak dapat dijalankan.

  • Bahwa pengembangan NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) yang dilakukan oleh PTPN II tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara dimana optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra, dimana yang dimaksud dengan mitra yaitu pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.

  • Setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, pada tanggal 24 November 2011 Bhatara Moeda Nasution selaku Direktur Utama PTPN II menyampaikan surat No. II.0/X/685/XI/2011 kepada Menteri BUMN perihal Permohonan Persetujuan Proyek Kota Deli Megapolitan (Eks. NSVP), yang pada intinya Direksi PTPN II memohon untuk dapat memulai proses seleksi mitra kerja strategis proyek Kota Deli Megapolitan, yang melibatkan beberapa pihak eksternal sebagai konsultan pelaksanaan mitra strategis yaitu :

  1. Kantor Lawyer Hutabarat Hallim & Rekan sebagai penyelenggara Beauty Contest

  2. Prof Erman Rajagukguk sebagai konsultan hukum dan pengawasan beauty contest dengan surat penjelasan hukum atas permasalahan lahan milik BUMN Tgl 8 Februari 2011 dan 1 Mei 2013 tentang pendapat hukum tentang perjanjian kerjasama antara PTPN II dengan calon mitra strategis.

  3. Prof Bismar Nasution sebagai konsultan hukum dan pengawasan beauty contest.

  4. Bahana Sekuritas sebagai konsultan keuangan (feasibility stydy dan risk analisis).

  5. Colliers International sebagai konsultan properti.

  • Atas surat tersebut, selanjutnya Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menyampaikan surat kepada Direksi PTPN II melalui surat No. S-652/MBU/2011 tanggal 6 Desember 2011 perihal Permohonan Persetujuan Proyek Kota Deli Megapolitan (Eks. NSVP), yang pada intinya Menteri BUMN menyetujui usulan PTPN II untuk memulai melakukan pemilihan mitra strategis proyek Kota Deli Megapolitan sebagai bentuk optimalisasi aset PTPN II (Persero) berupa HGU seluas ± 8.171,27 ha dengan memperhatikan prinsip – prinsip Good Coorporate Goverment (Prinsip GCG: terbuka, tercatat dengan benar, dan transparan).

  • Selanjutnya PTPN II melaksanakan pemilihan mitra strategis melalui beberapa tahapan.

Berdasarkan pemilihan mitra strategis yang dilakukan oleh PTPN II, terpilih PT. Ciputra Surya, Tbk. selaku Mitra Strategis PTPN II dalam melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan.

  • Atas hasil pemilihan mitra strategis tersebut selanjutnya dilakukan Penandatanganan Keputusan BOD PTPN II pada tanggal 14 Mei 2013 yang intinya sebagai berikut :

  1. Menyetujui pendirian perusahaan patungan antara PTPN II dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. 8 (delapan) perusahaan patungan dengan komposisi saham PTPN II 23% dan PT. Ciputra Surya, Tbk. 77%.

  2. Persetujuan untuk melakukan inbreng tanah seluas 2.514 ha dari PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo sebagai setoran saham.

  3. Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset perusahaan seluas 2.514 Ha melalui  PTPN II ke PT NDP sebagai setoran saham tipe B.

  4. Penghapusbukuan nilai aset areal seluas 5.650 Ha untuk dimohonkan perubahan status HGU menjadi HPL.

  5. KSO antara PTPN II dengan PT NDP dengan 6 perusahaan patungan yang akan dibentuk guna pemanfaatan aset baik berupa pelepasan maupun pendayagunaan seluas 8.164 Ha.

  6. Persetujuan pembelian saham PT Intitama Perkebunan Prima (PT IPP)/ perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya minimal sebesar 70 persen dalam rangka  pengembangan areal kebun perusahaan seluas kurang lebih 18.000 Ha di Kab. Kutai Barat Kalimantan Timur.

  • Pada tanggal 10 April 2013 PTPN II melakukan penandatanganan Kesepakatan Awal (Term Sheet) atas Perjanjian Induk bersama-sama dengan PT. Ciputra Surya.

  • Selanjutnya Dewan Komisaris PTPN II melalui surat No : DK-PTPNII/VI/2013-48 Tgl 27 Juni 2013 memberikan arahan dan Rekomendasi Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Kota Deli Megapolitan.

  • Pada tanggal 28 Juni 2013 Bhatara Moeda Nasution selaku Direktur Utama PTPN II mengajukan surat Nomor : 20/X/288/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN Perihal Permohonan Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Untuk Proyek Kota Deli Megapolitan yang kemudian disetujui oleh Dahlan Iskan berdasarkan  Surat Nomor : S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan, yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Nomor : S-565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014 Hal : Persetujuan Pendirian Perusahaan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Delimegapolitan.

  • Pada tanggal 18 Februari 2014, perusahaan PT. CIPUTRA KPSN yang merupakan perusahaan patungan antara PT. Ciputra Surya dengan PT. KPN (PT. Karya Pancasakti Nugraha) resmi didirikan.

  • Pada tanggal 29 Oktober 2014  PTPN II mendirikan PT. Nusa Dua Propertindo berdasarkan Akta Pendirian perseroan terbatas  Nomor : 682 tanggal 29 Oktober 2014 oleh Notaris Githa Nadya Mardina, SH., dengan kepemilikan saham PTPN II sebanyak 99 ?n  PT. Nusa Dua Bekala (anak perusahaan PTPN II yang menjalankan kegiatan usaha property RSS bekerjasama dengan PERUMNAS) sebanyak 1 %.

  • Selanjutnya setelah Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN digantikan oleh Rini Mariani Soemarno, Rencana PTPN II untuk melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan sempat tertunda karena tidak mendapatkan persetujuan oleh Rini Mariani Soemarno (hanya secara lisan). Akibat tidak disetujuinya proyek ini oleh Rini Mariani Soemarno selaku Menteri BUMN maka pada tanggal 25 November 2014 PTPN II meminta dilakukannya penundaan semua penandatanganan perjanjian Proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 November 2014.

  • Pada tahun 2019 Mohammad Abd Ghani selaku Direktur  PTPN II berencana memulai kembali Kelanjutan Pelaksanaan Proyek Kota Delimegapolitan, antara lain:

  1. Mohammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II mengirimkan  Surat Nomor : 20/X/262/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 perihal : Ijin Kelanjutan Proyek Kota Deli Megapolitan kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Direktur Holding PTPN III, yang kemudian dibalas oleh Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III melalui Surat Nomor : HDP/N.II/687/2019 tanggal 27 Maret 2019 yang pada intinya mendukung rencana PTPN II  melanjutkan Proyek Kota Deli Megapolitan dengan terlebih dahulu melakukan pembaharuan kajian ulang dan meminta arahan menteri BUMN.

  2. Pada tanggal 24 September 2019 Muhammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II memohon Persetujuan Pelaksanaan Kelanjutan Proyek Kota Deli Megapolitan kepada Menteri BUMN dan Direktur PTPN III selaku Holding melalui Surat Nomor : 20/X/1055/IX/2019 dengan melampirkan hasil pemutakhiran data study kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh PT. Bahana Sekuritas. 

Atas surat Mohammad Abd Ghani selaku Direktur Utama PTPN II tersebut, selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2019, Mohammad Abd Ghani yang saat itu menjabat sebagai Plt. Direktur PTPN III selaku Pemegang Saham PTPN II bersama-sama dengan Erick Thohir selaku Menteri BUMN memberikan Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan Dan Kerjasama Operasi Untuk Proyek Kota Deli Megapolitan  melalui Surat Keputusan Para Pemegang Saham PTPN II Nomor : S-915/MBU/12/2019 dan Nomor : DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 Perihal : Persetujuan Perubahan Keputusan RUPS Terkait Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan dan Kerjasama Operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Para Pemegang Saham PTPN II Nomor : S-915/MBU/12/2019 dan Nomor : DSPN/KPPS/62/XII/2019 dilakukan beberapa perubahan terkait pelaksanaan Proyek Kota Deli Megapolitan, antara lain :

  1. Mengubah angka 1 huruf c dan menambahkan ketentuan angka 1 huruf d dalam surat Nomor : S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 menjadi sebagai berikut :

  • Menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah HGU beserta aset diatasnya hingga maksimum seluas 2.514 Ha (“tanah inbreng”) yang merupakan bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu untuk dijadikan tambahan penyertaan PT. Perkebunan Nusantara II pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, yang akan dilaksanakan secara bertahap selama jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun sejak perjanjian antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement) ditandatangi. Tambahan penyertaan dimaksud dilakukan dalam bentuk saham Seri B yang nilai sahamnya akan ditentukan sesuai dengan nilai apraisal pada saat dilakukannya penyertaan dalam bentuk tanah dimaksud, dan selanjutnya Tanah Inbreng akan diubah status tanahnya menjadi HGB murni, karena akan digunakan untuk kawasan perumahan yang akan dipasarkan kepada karyawan PTPN II dan/atau umum.

  • Menyetujui perubahan status tanah seluas kurang lebih 5.563 ha (bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu) dari HGU menjadi HPL, sekaligus penghapusbukuan nilai aset perusahaan yang berada di atasnya

  • Menyetujui rencana kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Ciputra KPSN (Konsorsium yang dibentuk oleh PT. Ciputra Development Tbk (sebelumnya bernama PT. Ciputra Surya Tbk) sebagai mitra kerjasama yang ditetapkan untuk mengembangkan Kota Deli Megapolitan di Lokasi eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu dengan total luasan kurang lebih 8.077 ha.

  • Menyetujui perubahan penyertaan modal pada beberapa perusahaan patungan sebagaimana persetujuan kami angka 4 huruf b dalam surat Nomor ; S-434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan angka 1 Surat No. S-565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014

  • Menyetujui kerjasama operasi antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan 5 (lima) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud angka 1 diatas guna memanfaatkan kurang lebih 5.563 ha (bagian dari total keseluruhan kurang lebih 8.077 ha eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu) untuk pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan, dan khusus untuk 1 (satu) anak perusahaan di bidang residensial kerjasama dilakukan melalui anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II yaitu PT. Nusa Dua Propertindo.

  • Pihak ketiga yang akan memperoleh HGB diatas HPL PT. Perkebunan Nusantara II, termasuk perpanjangannya di kemudian hari harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari PT. Perkebunan Nusantara II selaku Pemegang HPL setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak PT. Perkebunan Nusantara II.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri BUMN dan Direktur PTPN III selaku Pemegang Saham PTPN II sebagai Pengelola Aset Negara berupa lahan HGU seluas + 8.077 Ha tersebut, selanjutnya Direktur PTPN II melaksanakan Proyek Kota Deli Megapolitan yang diawali dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) Nomor : Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 oleh Marisi Butar Butar selaku Direktur PTPN II dengan IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP), yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Nusa Dua Propertindo Nomor : 13 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Arif Fadillah, SH.  dan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II dan Direksi PT. Nusa Dua Bekala Selaku Para Pemegang Saham PT. Nusa Dua Propertindo Nomor : Dir/Kpts/12/VI/2020 dan Nomor : 04/NDB/Kpts/VI/2020 tanpa tanggal Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur, Dewan Komisaris serta Perubahan Anggaran Dasar PT. Nusa Dua Propertindo, dan Harun Hajadi  selaku Direktur Utama serta Agustinus Tanoto Ong selaku Direktur I PT. Ciputra KPSN (merupakan gabungan  dari PT Ciputra Development (Ciputra Group)/ PT. Ciputra Surya dan PT Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN) yang merupakan Gamma Land Group/ bagian dari Wilmar Group).

  • Bahwa skema kerjasama antara PTPN II dengan PT. NDP dan PT. CIPUTRA KPSN dalam Proyek Kota Deli Megapolitan dapat digambarkan sebagai berikut : 

  • Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) tersebut, maka PTPN II dan PT. Ciputra KPSN sepakat untuk membentuk  6 (enam) Perusahaan Patungan /Join Venture dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 75 % untuk PT. Ciputra KPSN dan sebesar 25 % untuk PTPN II, yaitu :

  1. PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT. DMKR);

  2. PT. Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (PT. DMKB);

  3. PT. Deli Megapolitan Kawasan Industri (PT. DMKI);

  4. PT. Deli Megapolitan Kawasan Hijau (PT. DMKH);

  5. PT. Deli Megapolitan Penunjang Kawasan;

  6. PT. Deli Megapolitan Pengelola Kawasan.

  • Bahwa dari lahan HGU PTPN II  seluas + 8.077 Ha, seluas + 2.514 Ha akan diinbrengkan (dipindahtangankan sebagai penyertaan modal aktiva tetap) kepada PT. NDP dan diubah statusnya dari HGU an. PTPN II menjadi HGB Murni atas nama PT. NDP, sedangkan areal seluas + 5.563 Ha diubah statusnya dari HGU an. PTPN II menjadi HPL An. PTPN II.

Selanjutnya Areal seluas + 2.514 Ha yang diinbrengkan kepada PT. NDP akan dikembangkan menjadi Kawasan Residensial oleh PT NDP bekerjasama dengan PT DMKR (PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial), sedangkan dari areal seluas + 5.563 Ha, seluas 340, 5 Ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT. DMKB (PT. Deli Megapolitan Kawasa Bisnis) untuk Kawasan Bisnis, seluas + 1.175,5 ha kemudian dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama  PT. DMKI (PT. Deli Megapolitan Kawasan Industri) untuk Kawasan Industri, selanjutnya seluas + 4.047,8 ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT DMKH untuk kawasan hijau.

  • Sebagai penjabaran Master Cooperation Agreement (MCA), khusus untuk pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan di Kawasan Residensial selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial  Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn. yang ditandatangani oleh IRWAN PERANGIN ANGIN selaku selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara II Selaku Para Pemegang Saham PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : SK-332/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dan Nomor : DPPS/SKPTS/R/208/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur PT. Perkebunan Nusantara II, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP dan RAYNANDUS ADYAKSA GENERAL yang bertindak mewakili Nanik Joeliawati Santoso selaku Direktur Utama PT. DMKR, yang mana dalam perjanjian tersebut pada pokoknya mengatur kerjasama antara PTPN II, PT. NDP dan PT. DMKR dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Pertama-tama, lahan tanah yang berasal dari wilayah HGU seluas + 2.514 Ha tersebut dimasukkan sebagai inbreng tanah PTPN II kedalam PT. NDP sebagai tambahan setoran modal PTPN II dalam perseroan terbatas PT. NDP tersebut.

  2. Terhadap lahan yang akan dikembangkan, PT NDP dengan biaya dari PT DMKR melakukan pembersihan lahan, kemudian mengajukan permohonan HGB secara bertahap terhadap lahan yang clear and clean.

  3. Selanjutnya PT. NDP selaku pemilik HGB murni (HGB di atas tanah negara) atas lahan + 2.514 Ha wajib untuk melaksanakan kerjasama pengembangan, pengelolaan dan pemasaran kawasan residensial dengan PUP Kawasan Residensial (PT. DMKR), dimana produk real estate kawasan residensial akan dipasarkan dalam bentuk pelepasan HGB murni milik PT. NDP atas lahan + 2.514 Ha tersebut baik secara langsung kepada masyarakat atau konsumen.

  • Berdasarkan pasal 4.1. Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial  Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn. disebutkan struktur kerjasama operasi, dimana dalam melaksanakan kerjasama pengembangan,  yang akan dijalankan oleh para pihak adalah sebagai berikut :

PT. NDP selaku pemilik Lahan Kawasan residensial, sebagai akibat dari pelaksanaan pemasukan (inbreng) lahan oleh PTPN II, sepakat untuk menjamin ketersediaan lahan yang diperlukan utuk melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemasaran dan/atau penjualan produk Real Estat Kawasan Residensial yang akan dibangun pada Kawasan Residensial, dengan tunduk kepada pengaturan lebih lanjut tentang pengalokasian dan pembersihan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5.4 Perjanjian ini.

DMKR adalah satu-satunya pengembang yang bekerja sama secara eksklusif dengan PT. NDP, sebagai pihak yang antara lain bertanggung jawab menyediakan pembiayaan, melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaa, menyediakan tenaga kerja professional yang kompeten dan memberikan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan Kerjasama Operasi, pengelolaan dan pemasaran Produk Real Estat Kawasan Residensial yang akan dikembangkan pada Kawasan Residensial, dengan tunduk kepada pengaturan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 5.2.3. poin (ii) . (a) Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial tersebut, disebutkan juga bahwa PTNDP wajib untuk mengambil dan melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, guna memulai proses konversi status Lahan Yang Telah Dialokasikan dari sebelumnya berstatus HGU menjadi berstatus HGB milik PTNDP, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat HGB terhadap Lahan Yang Telah Dialokasikan tersebut yang terdaftar atas nama PTNDP.

  1. Bahwa untuk memenuhi kewajiban PTPN II sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Induk (Master Cooperation Agreement) Nomor : Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial Nomor : 17 Tanggal 11 November 2020 secara notarial akta di hadapan Notaris Sutrisno, SH, M.Kn., yaitu menyediakan lahan untuk dikembangkan oleh PT. DMKR dengan cara memasukkan aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.514 Ha kepada PT. NDP sebagai inbreng (tambahan setoran modal PTPN II dalam Perseroan Terbatas PT. NDP),  IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023, menerbitkan Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : Dir/Kpts/288/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Persetujuan Penghapusan Aset Tetap Non Produktif di Kebun/ Unit : Bandar Klippa dan  Helvetia dan Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : Dir/Kpts/289/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Persetujuan Penghapusan Aset Tetap Non Produktif di Kebun Helvetia.

  2. Selanjutnya IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2020 s/d 2023 memindahtangankan aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478,9 Ha (dari yang seharusnya + 2.514 Ha tidak dapat terealisasi karena areal seluas 35,1 Ha di SHGU 62/ Penara masih dalam sengketa) dengan cara  meng-inbrengkan lahan HGU PTPN II seluas + 2.478, 9 Ha tersebut sebagai tambahan setoran modal, yang dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
    - Tahap I seluas 288,98 Ha pada tanggal 8 Desember 2020
    - Tahap II seluas 725,00 Ha pada tanggal 16 November 2021;
    - Tahap III seluas 748,90 Ha pada tanggal 30 Desember 2022;
    - Tahap IV seluas 716 Ha pada tanggal 23 Juni 2023.

Dengan nilai total aset yang diinbrengkan sebesar Rp. 625.077.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa proses inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478, 9 Ha kepada PT. NDP tersebut dilakukan berdasarkan Akta Pelepasan Hak di hadapan Notaris Kabupaten Deli Serdang, yang ditandatangani oleh IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PTPN II  dan IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP.

Bahwa setelah proses inbreng HGU PTPN II kepada PT NDP tersebut, PTPN II melakukan Penghapusanbukuan Aset HGU dalam buku Aset PTPN II.

Bahwa perbuatan IRWAN PERANGIN-ANGIN selaku Direktur PTPN II melakukan inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas + 2.478, 9 Ha kepada PT. NDP dan selanjutnya melakukan penghapusbukuan aset HGU PTPN II dalam buku Aset PTPN II.

Perbuatan Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf  c  Jo. Pasal 126 ayat (1)  Undang-undang Nomor 1 tahun 2023   (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkuman Isi Dakwaan Kedua

Sidang kasus korupsi yang seret eks pejabat BPN Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Masih dalam sidang perdana 21 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Hendri Sipahutar membacakan dakwaan kedua bahwa perbuatan Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024  bersama-sama dengan ABD. RAHIM LUBIS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang September 2022 s/d 2025, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP dan  IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023  yang tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. NDP  yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB terjadi karena Revisi Tata Ruang dan tidak terpenuhinya persyaratan perubahan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, selanjutnya tidak dilakukannya penyerahan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari bidang lahan HGU yang berubah menjadi negara oleh PT. NDP sebelum penerbitan Sertifikat HGB an. PT. NDP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat hilangnya hak negara terhadap 20 persen (dua puluh persen) bidang lahan HGU PTPN II yang berubah menjadi HGB an. PT. NDP.

  • Bahwa Terdakwa ASKANI, S.H., M.H, telah melakukan kerja sama secara sadar    berupa kesepakatan (meeting of mind) dan kerjasama yang nyata  dari masing-masing yaitu dengan ABD. RAHIM LUBIS, IMAN SUBAKTI dan IRWAN PERANGIN-ANGIN sehingga terwujudnya suatu tindak pidana  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara terhadap perubahan Sertifikat Hak Guna Usaha lahan PTPN II    Nomor: 5368/Deli Serdang,  Sertifikat HGU Nomor : 5377/Deli Serdang tanggal 06 Januari 2022, Sertifikat HGU Nomor : 5411/Sidodadi dan Sertifikat HGU Nomor : 5382/Sampali karena adanya Revisi Rencana Tata Ruang dengan tidak melakukan  kewajiban penyerahan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah. Meskipun kewajiban 20 % penyerahan lahan kepada negara tidak dilaksanakan, proses  penerbitan   HGB tetap dilaksanakan sampai terbitnya HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP)  masing-masing sebagai berikut:

  1. Sertifikat HGB Nomor : 1905 tanggal 13 Juli 2022 

  2. Sertifikat HGB Nomor : 1207 tanggal 19 Mei 2023

  3. Sertifikat HGB Nomor : 1208 tanggal 19 Mei 2023

  4. Sertifikat HGB Nomor : 01 tanggal 18 Agustus 2023

  5. Sertifikat HGB Nomor : 6977 tanggal 17 November 2023

  6. Sertifikat HGB Nomor : 6996 tanggal 15 Desember 2023

  7. Sertifikat HGB Nomor : 6997 tanggal 15 Desember 2023

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa ASKANI, S.H., M.H bersama-sama dengan ABD. RAHIM LUBIS, IMAN SUBAKTI dan IRWAN PERANGIN-ANGIN  mengakibatkan negara kehilangan haknya berupa kewajiban penyerahan 20 ?ri lahan yang dilakukan perubahan akibat dari adanya Revisi Rencana Tata Ruang yang merupakan kerugian keuangan negara.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Jasa Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Penjualan Aset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land” Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00005/2.0604/AP.7/09/0430/I/XI/2025 tanggal 14 November 2025,  nilai kerugian keuangan negara akibat hilangnya hak negara terhadap 20 % (dua puluh persen) bidang lahan HGU PTPN II yang berubah menjadi HGB an. PT. NDP adalah sebesar Rp. 263.435.080.000,00  (Dua ratus enam puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ASKANI, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 bersama-sama dengan ABD. RAHIM LUBIS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang September 2022 s/d 2025, IMAN SUBAKTI selaku Direktur PT. NDP dan  IRWAN PERANGIN ANGIN selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. NDP  yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB terjadi karena Revisi Tata Ruang dan tidak terpenuhinya persyaratan perubahan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, selanjutnya tidak dilakukannya penyerahan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari bidang lahan HGU yang berubah menjadi negara oleh PT. NDP sebelum penerbitan Sertifikat HGB an. PT. NDP, perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan PT. NDP selaku Pemegang HGB dengan aset negara yang jumlahnya sebesar Rp. 263.435.080.000,00  (Dua ratus enam puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf   c Jo Pasal 126 ayat (1)  Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023   (KUHP) .

Jika lahan Citraland berstatus HGB, bagaimana nasib pembeli rumah?

Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)

Pada persidangan 2 Maret 2026, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menyebutkan status lahan kawasan perumahan Citraland yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), karena tanahnya masih HGB,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3).

Menurut majelis hakim, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan panjang, mengingat unit rumah telah dilunasi konsumen, namun alas hak atas tanahnya belum beralih menjadi SHM karena masih berstatus HGB.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN dan pihak swasta dengan terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan tersebut.

Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR, Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance Citraland, serta Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi HGB.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi SHM.

“Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujar saksi Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.

Sementara itu, saksi Irawan mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujarnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2024 sudah singgung soal aset PTPN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Masalah alih aset ini sebenarnya sudah disenggol dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi Terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024.

Berikut garis besar  LHP BPK RI yang diteken Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA  sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan ini, Pemeriksa menemukan :

1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00; 

2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan 

3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.

Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :

1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.

2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.

3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.

4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd termaktum LHP BPK No. 26.

5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00

6. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan

7. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan

8. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II dan

9. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai Kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp833 juta, Pengaspalan senilai Rp251 juta.

Di 5 poin terakhir, BPK RI merincikan hasil pemeriksaan mereka:

10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar

11. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap

12. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta  dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta

13. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan

15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.

Atas LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2024 ini telah banyak ditanggapi berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum.

PT NDP Sudah mengembalikan kerugian negara Rp263 miliar

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Pada November 2025, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyerahkan pengembalian dana tahap kedua senilah Rp113 miliar kepada negara, terkait dugaan penyimpangan penjualan lahan yang kini telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland. Sebelumnya pada Oktober 2025 lalu, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian keuangan negara dalam perkara penjualan aset PTPN 1 Regional I (dulu PTPN II) tersebut senilai Rp150 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumut menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp263 miliar, dan seluruh nilai tersebut kini telah tuntas dikembalikan. Kepala Kejati Sumut kala itu masih dijabat Harli Siregar menjelaskan bahwa kerugian negara muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban itu hilang akibat dugaan permufakatan jahat antara para tersangka.

“Tidak diserahkannya kewajiban tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Harli.

Meski seluruh kerugian keuangan negara dianggap telah dikembalikan oleh para tersangka, Kajati Sumut menegaskan proses penyidikan terhadap para tersangka perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT NDP melalui skema KSO dengan PT Ciputraland akan terus berjalan.

"Jadi sekarang penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa bergulir atau dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sumut.

Para Terdakwa sudah membacakan Nota Pembelaan

Empat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN II diadili di PN Medan, yakni Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), Iman Surbekti. (Dok. IDN TImes)

Pada 20 Mei 2026, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan.

Empat terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Tim penasihat hukum para terdakwa menilai perkara tersebut perlu dilihat secara komprehensif, khususnya dari perspektif tata kelola korporasi dan pengambilan keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum berpendapat bahwa kebijakan yang diambil para terdakwa pada saat menjabat merupakan keputusan institusional yang dilakukan melalui mekanisme perusahaan, bukan tindakan individual.

Lalu pada 22 Mei, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Tanggapan dari JPU atas Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa serta tambahan Bukti Surat dari Penasihat Hukum Terdakwa. Dan atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yaitu tetap pada Nota Pembelaan.

Dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim tipikor pada PN Medan. Tentu kasus ini layak untuk ditunggu hasil putusannya.

Editorial Team

Related Article