Medan, IDN Times - Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut bernama Heliyanto yang ditangkap bersama Topan Ginting, hari ini menjalani sidang putusannya, Kamis (2/4/2026). Ia terlibat dalam kasus korupsi jalan karena terbukti menerima suap dengan total Rp1,6 miliar dari para kontraktor.
Jika Topan Ginting dan Rasuli Efendi hanya menerima suap dari PT Dalihan Natolu Group saja, maka berbeda dengan Heliyanto. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sumut itu menerima suap Rp1,4 miliar dari Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group dan juga menerima suap sebesar Rp290 juta dari PT Ayu Septa Perdana sepanjang tahun 2024 sampai 2025.
