Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolda Aceh Akui Senjata Api Perampokan Toko Emas Milik Polri
Tangkap layar dari video rekaman aksi perampokan di toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. (Dokumentasi IDN Times)
  • Kapolda Aceh mengonfirmasi senjata api laras panjang yang dipakai dalam perampokan toko emas di Tapaktuan merupakan inventaris resmi milik Polri.
  • Pelaku berinisial MZ, oknum anggota Polres Aceh Selatan, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik profesi.
  • Penyelidikan awal menunjukkan motif perampokan diduga terkait masalah ekonomi, namun pihak kepolisian masih mendalami faktor penyebab secara menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengakui senjata api laras panjang yang digunakan tersangka dalam aksi perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan merupakan senjata milik institusi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ruddi Setiawan, di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial MZ (28) diduga merampok Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/2026). Di hari yang sama, Polda Aceh menangkap pelaku dan turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api laras panjang yang digunakan saat beraksi.

1. Senjata yang digunakan merupakan milik Polri

Tangkap layar dari video rekaman aksi perampokan di toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. (Dokumentasi IDN Times)

Ruddi mengatakan senjata api laras panjang yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut merupakan inventaris Polri.

"Itu milik kita, anggota Polri," kata Ruddi.

Ia juga membenarkan pelaku merupakan oknum anggota Polres Aceh Selatan yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

2. Oknum polisi diproses pidana dan etik

Tangkap layar dari video rekaman aksi perampokan di toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. (Dokumentasi IDN Times)

Menurut Ruddi, penanganan perkara pidana terhadap tersangka kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Selain proses pidana, oknum anggota Polri tersebut juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik profesi.

"Kejadian tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Aceh Selatan. Sementara anggota tersebut sedang dilakukan proses penyelidikan dan nanti kita kenakan kode etik," ujarnya.

3. Motif sementara diduga karena masalah ekonomi

Tangkap layar dari video rekaman aksi perampokan di toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. (Dokumentasi IDN Times)

Kapolda Aceh mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka nekat melakukan aksi perampokan karena persoalan ekonomi atau keuangan.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi tindak pidana itu.

"Sampai sekarang hasil dari penyelidikan kami bahwa motif tersangka yaitu permasalahan perekonomian atau keuangan. Tapi kita masih lakukan pendalaman lebih dalam lagi," kata Ruddi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article