Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengakui senjata api laras panjang yang digunakan tersangka dalam aksi perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan merupakan senjata milik institusi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ruddi Setiawan, di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial MZ (28) diduga merampok Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/2026). Di hari yang sama, Polda Aceh menangkap pelaku dan turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api laras panjang yang digunakan saat beraksi.
