Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
73 Korban Meninggal 3 Tahun Terakhir, KAI Sumut Imbau Warga Jauhi Rel
Sejumlah pengendara motor menunggu kereta api melintas di perlintasan tanpa palang di kawasan Yos Sudarso, Kota Medan (IDN Times/Doni Hermawan)
  • KAI Divre I Sumut mengimbau warga menjauhi rel kereta setelah mencatat 114 kasus kecelakaan dalam tiga tahun terakhir dengan 73 korban meninggal dunia.
  • Pelanggaran aktivitas di jalur rel termasuk tindak pidana sesuai UU No 23 Tahun 2007, dengan ancaman denda hingga hukuman penjara bagi pelanggar.
  • Menjelang libur sekolah, KAI meminta orang tua melarang anak bermain di sekitar rel serta menghentikan aksi vandalisme demi menjaga keselamatan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 tahun terakhir

Divre I Sumut mencatat 114 kasus orang tertabrak kereta api dengan 73 korban meninggal, 31 luka berat, dan sisanya luka ringan atau tidak ditemukan.

Januari–Juni 2026

Tercatat 21 insiden kecelakaan di jalur rel dengan 19 korban meninggal, satu luka berat, dan satu tidak ditemukan.

24 Juni 2026

KAI Divre I Sumut mengeluarkan imbauan agar warga menjauhi rel kereta api untuk mencegah kecelakaan dan menegaskan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar aturan perkeretaapian.

masa libur sekolah

KAI meminta orang tua melarang anak bermain di sekitar rel serta menghentikan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mengeluarkan imbauan agar masyarakat menjauhi jalur rel kereta api untuk mencegah kecelakaan yang telah menewaskan puluhan orang dalam tiga tahun terakhir.
  • Who?
    Imbauan disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mewakili PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada masyarakat di wilayah Sumatra Utara.
  • Where?
    Imbauan berlaku di seluruh jalur rel kereta api wilayah kerja Divisi Regional I Sumatra Utara, termasuk area sekitar Medan dan sekitarnya.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertepatan dengan masa libur sekolah yang dinilai rawan aktivitas warga di sekitar rel.
  • Why?
    KAI menegaskan langkah ini diambil karena dalam tiga tahun terakhir terjadi 114 kasus orang tertabrak kereta api dengan 73 korban meninggal dunia akibat berada di jalur terlarang tersebut.
  • How?
    KAI mengimbau warga tidak beraktivitas di rel, memperingatkan ancaman pidana sesuai UU No.23 Tahun 2007, serta meminta orang tua menjaga anak agar tidak bermain di sekitar jalur kereta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang di Sumatera Utara suka duduk dan main di dekat rel kereta. Tapi KAI bilang itu bahaya sekali karena kereta nggak bisa berhenti cepat. Dalam tiga tahun, 73 orang meninggal tertabrak kereta. Sekarang KAI minta semua orang, apalagi anak-anak saat libur sekolah, jangan main di rel supaya aman dan nggak celaka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Imbauan tegas KAI Divre I Sumut menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna kereta api. Dengan menyampaikan data kecelakaan secara terbuka serta menekankan aspek hukum dan edukasi, langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam melindungi warga, terutama anak-anak saat libur sekolah, melalui peningkatan kesadaran dan kedisiplinan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara menegaskan jalur kereta api merupakan kawasan terlarang untuk umum. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah fatalitas kecelakaan akibat aktivitas warga di sepanjang rel.

Manager Humas Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan fenomena warga yang berkumpul, bersantai, hingga bermain di sekitar rel merupakan tindakan nekat yang mengabaikan keselamatan.

"Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa," ujar Anwar dalam siaran pers, pada Rabu (24/6/2026).

1. Ada 114 kasus dalam 3 tahun dan 73 meninggal

KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Imbauan tegas KAI merespons tingginya angka insiden. Dari data Divre I Sumut mencatat, dalam 3 tahun terakhir terjadi 114 kasus orang tertabrak kereta api. Sebanyak 64% atau 73 korban meninggal dunia, 27% atau 31 orang luka berat, sisanya luka ringan dan tidak ditemukan.

Khusus pada bulan Januari-Juni 2026, sudah terjadi 21 insiden. Rinciannya 19 korban meninggal, 1 luka berat, dan 1 tidak ditemukan.

2. Ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar aturan Perkeretaapian

KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Anwar mengingatkan pelanggaran aturan ini masuk ranah hukum pidana. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

"Isinya adalah setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menaruh barang di atas rel, atau menggunakannya untuk kepentingan lain. Pelanggar diancam denda hingga kurungan penjara," ungkapnya.

3. Imbauan khusus libur sekolah

KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Seiring masa libur sekolah, KAI meminta orang tua tidak mengizinkan anak bermain di sekitar rel. Warga juga diminta menghentikan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta karena dapat mencederai penumpang dan petugas.

"KAI Divre I Sumut tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi dan tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel," pungkas Anwar.

Editorial Team

Related Article