Medan, IDN Times — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara menegaskan jalur kereta api merupakan kawasan terlarang untuk umum. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah fatalitas kecelakaan akibat aktivitas warga di sepanjang rel.
Manager Humas Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan fenomena warga yang berkumpul, bersantai, hingga bermain di sekitar rel merupakan tindakan nekat yang mengabaikan keselamatan.
"Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa," ujar Anwar dalam siaran pers, pada Rabu (24/6/2026).
