Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.
Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Batubara Deny Syahputra (DS). Kemudian Elvandri alias E. E merupakan PPK yang kini berstatus ASN di Dinas Perkim Batubara. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1.158.081.211 atau Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Tak hanya itu, kedua tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
