Topan Ginting di sidang tuntutan saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Bukan hanya dihukum 5,5 tahun penjara, Topan Ginting juga mendapatkan pidana denda. Bersama sang bawahan ia didenda Rp200 juta.
"Dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari," ungkap Mardison.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Topan Ginting agar membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut sebesar Rp50 juta sesuai dengan suap yang ia terima dari Kontraktor PT, Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang.
"Jika setelah 1 bulan tidak membayar uang pengganti, setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," beber Mardison.