Terima Suap Kontraktor, Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

- Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dituntut atas kasus suap Rp50 juta terkait proyek jalan di Padang Lawas Utara yang melibatkan kontraktor PT Dalihan Natolu Group.
- Jaksa KPK menilai Topan tidak kooperatif dan tetap menyangkal menerima uang, sehingga menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Selain pidana pokok, Topan juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp50 juta kepada negara dalam waktu satu bulan atau diganti dengan penyitaan harta dan tambahan hukuman penjara.
Medan, IDN Times – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Obaja Ginting pada Kamis (5/3/2026) menjalani sidang tuntutannya dalam kasus korupsi 2 proyek jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara. Bersama sang Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Rasuli Efendi Siregar, ia menunggu hukuman yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta persidangan yang selama ini berjalan, menunjukkan bahwa Topan Ginting menerima suap Rp50 juta dari kontraktor bernama Akhirun Piliang. Bahkan, ia secara aktif memerintahkan agar proyek pengerjaan 2 ruas jalan ini dimenangkan perusahaan milik Akhirun yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG).
1. Topan Ginting yang tak akui terima uang Rp50 juta jadi alasan pemberat hukuman

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, membacakan amar tuntutan terhadap Topan Ginting. Sebelum membeberkan hukumannya, ia mengatakan bahwa selama sidang, Topan dinilai tak kooperatif.
"Sebelum kami mengajukan tuntutan dalam perkara terdakwa, lebih dahulu kami jadikan pertimbangan dari tuntutan pidana ini. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sekeras-kerasnya memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian Terdakwa 1 Topan Ginting tidak mengakui perbuatannya," kata Eko Wahyu.
Selama ini, dibenarkan Wahyu bahwa Topan Ginting tak pernah mengaku terima suap Rp50 juta dari kontraktor. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa uang tersebut diterima alih-alih melalui sang ajudannya bernama Aldi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyantuni keluarga, dan terdakwa menyadari kesimpulan atas perbuatannya," lanjutnya.
2. Topan Ginting dituntut pidana 5,5 tahun

JPU KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar sang Kadis PUPR dinyatakan bersalah. Bahkan Topan Ginting dituntut dengan pasal pertama yang dimaktubkan.
"Menyatakan terdakwa 1 yang memenuhi unsur korupsi telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada dakwaan pertama sesuai Pasal 12 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP," beber Eko.
Menimbang apa yang selama ini sudah dilakukan sang Kadis PUPR, JPU KPK dengan mantap menuntutnya hukuman penjara 5,5 tahun. Bahkan ia juga didenda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 Topan Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kemudian menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa 1 sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari," tegas Eko.
3. Topan Ginting diminta kembalikan uang negara Rp50 juta

JPU KPK meyakini bahwa Topan Ginting telah menerima suap Rp50 juta dari Akhirun Piliang. Itu sebabnya, Topan Ginting juga diminta untuk membayar biaya pengganti dengan nilai yang sama.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan," jelas Eko.
Jika terdakwa Topan Ginting tidak membayar uang pengganti ini, lanjut Eko, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak bisa juga, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.


![[BREAKING] Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Langsung Dipeluk Ibu](https://image.idntimes.com/post/20260305/upload_2180e6ebb9578ff8c34e681eaf9caedf_089cfd4e-827a-4a35-873d-6c8996ae08ab_watermarked_idntimes-2.jpg)















