Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Selasa (3/2/2026) menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan. Perusahaan industri pulp yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo itu sempat tak hadir dalam sidang perdana yang dihelat minggu lalu bersama dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Dalam gugatan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia, PT TPL didesak membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,8 triliun. Sebab, perusahaan tersebut dituding menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara.
