Pekanbaru, IDN Times - Pasca menyerahkan diri, Suhardiman Amby dan Zulkarnain akhirnya resmi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026). Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau itu, memakai rompi khas tahanan KPK berwarna oranye saat dibawa keluar dari gedung Merah Putih untuk dilakukan penahanan badan.
Tidak hanya kedua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. Orang tersebut adalah Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, korupsi yang dilakukan Suhardiman Amby dan Zulkarnain adalah suap jabatan. Dimana, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, menerima dua unit mobil mewah dari Zulkarnain.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, meminta syarat mobil SUV Toyota Land
Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," ucap Budi.
"Sebelumnya, ZKN juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," sambungnya.
Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu, seolah-olah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode kredit berjalan.
