Pekanbaru, IDN Times - Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu, menjadi tersangka ke empat dalam kasus korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Benar sudah tersangka. MJN (Marjani) diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubenur Riau dalam tindak pidana pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Atas perbuatannya itu, Budi menyebut, tersangka Marjani dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP).
Diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, telah berstatus tersangka sejak awal November 2025. Ketiganya terlebih dahulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Abdul Wahid kini mendekam di Rutan Gedung ACLC KPK di Jakarta. Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
