Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Tersangka Baru, KPK Belum Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif
Marjani, ajudan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka baru di kasus pemerasan dalam anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau (IDN Times/ istimewa)
  • KPK menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
  • Meskipun sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan Marjani dan masih melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan bukti-bukti baru terkait perkara tersebut.
  • Sementara itu, berkas perkara Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan segera memasuki tahap persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu, menjadi tersangka ke empat dalam kasus korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Benar sudah tersangka. MJN (Marjani) diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubenur Riau dalam tindak pidana pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Atas perbuatannya itu, Budi menyebut, tersangka Marjani dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP).

Diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, telah berstatus tersangka sejak awal November 2025. Ketiganya terlebih dahulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Abdul Wahid kini mendekam di Rutan Gedung ACLC KPK di Jakarta. Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

1. Ajudan belum ditahan 

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Meskipun sudah berstatus tersangka, namun Marjani hingga kini belum dilakukan tindakan penahanan badan oleh KPK. Terkait dengan hal ini, Budi tak menjelaskan alasan penyidik KPK belum melakukan penahanan badan terhadap Marjani.

"Belum (ditahan)," singkatnya.

Menurut Budi, penyidikan kasus ini terus berkembang sesuai fakta dan bukti baru yang didapat penyidik Lembaga Antirasuah itu.

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengkonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tutur Budi.

2. Abdul Wahid dan 2 tersangka lainnya diserahkan ke penuntut

Tenaga Ahli Dani M Nursalam (kiri), Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan (instagram.official.kpk)

Di sisi lain, penyidikan perkara terhadap Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan telah rampung. Berkas ketiga tersangka dan barang buktinya, telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka (Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Budi.

3. Berkas Abdul Wahid dan 2 tersangka lainnya sudah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Budi lagi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.

"Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," jelas Budi.

Ia juga menyampaikan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti.

Editorial Team