Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Integrasi Hutan–Tata Ruang, Risiko Salah Arah Kebijakan Disorot

Integrasi Hutan–Tata Ruang, Risiko Salah Arah Kebijakan Disorot
Pakar Kehutanan USU Onrizal. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Wamen ATR/BPN mengusulkan integrasi kawasan hutan dengan tata ruang untuk merapikan pengelolaan ruang, namun peneliti menilai kebijakan ini berisiko jika dijalankan tanpa kehati-hatian.
  • Onrizal menegaskan integrasi tidak boleh dijadikan alasan melepas kawasan hutan demi investasi, karena hutan memiliki fungsi ekologis penting yang harus tetap dilindungi.
  • Desa, masyarakat adat, dan warga lokal harus dilibatkan sejak awal proses integrasi agar hak tenurial mereka terlindungi serta tata kelola ruang menjadi lebih adil dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times IDN Times - Usulan Wakil Menteri ATR/BPN agar kawasan hutan diintegrasikan lebih kuat dengan tata ruang dinilai menjadi isu penting dalam tata kelola ruang Indonesia. Meski terdengar teknis, kebijakan ini berkaitan langsung dengan desa, kebun rakyat, wilayah adat, izin usaha, investasi, hingga masa depan perlindungan hutan.

Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatra Utara, Onrizal S.Hut, M.Si, Ph.D menilai integrasi tersebut dapat menjadi jalan untuk merapikan tata kelola ruang. Namun, ia mengingatkan kebijakan seperti One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy tidak boleh dijalankan secara keliru karena berisiko melemahkan perlindungan hutan.

1. Persoalan ruang bukan hanya soal peta yang berbeda

ilustrasi hutan dan gunung
ilustrasi hutan dan gunung (freepik.com/wirestock)

Onrizal menjelaskan, selama ini masalah ruang tidak hanya muncul karena perbedaan peta, tetapi juga karena perbedaan cara pandang antarsektor. Rezim kehutanan mengatur penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Sementara rezim tata ruang mengatur rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, perizinan, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Di atas kertas, dua rezim itu seharusnya saling menguatkan. Namun di lapangan, pemerintah daerah kerap menghadapi dilema ketika rencana pembangunan, keberadaan desa, dan status kawasan hutan saling bertumpuk.

“Kondisi ini membuat masyarakat sering menjadi pihak yang paling terdampak saat peta negara tidak sejalan dengan kenyataan sosial,” ujar Onrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

2. Integrasi tidak boleh menjadi alasan melepas kawasan hutan

deforestasi
ilustrasi deforestasi (pexels.com/Samira Thapa)

Menurut Onrizal, integrasi kawasan hutan dengan tata ruang perlu diberi batas yang jelas. Ia mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai dimaknai sebagai cara cepat menyesuaikan kawasan hutan dengan tekanan investasi atau proyek pembangunan. Jika itu terjadi, persoalan lama hanya akan muncul dengan nama baru.

“Kawasan hutan, kata dia, bukan ruang kosong. Hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, mengurangi risiko bencana, serta menopang kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, tata ruang yang baik bukan yang paling longgar membuka pembangunan, melainkan yang mampu membedakan wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi,” kata Onrizal.

3. Desa, masyarakat adat, dan konflik tenurial harus masuk dalam proses

Ilustrasi masyarakat adat
Ilustrasi masyarakat adat (pexels.com/natasha lois)

Onrizal menilai keberadaan desa, masyarakat adat, dan warga lokal harus menjadi bagian penting sejak awal proses integrasi. Masyarakat yang telah lama hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah administrasi. Di banyak wilayah, mereka telah mengelola ruang jauh sebelum batas formal ditetapkan negara.

Karena itu, integrasi perlu diawali audit legal-spasial yang terbuka. Batas kawasan hutan, status pengukuhan, desa, izin, wilayah adat, dan penggunaan lahan aktual harus dibaca bersama. Ia juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, sehingga penyatuan sistem tenurial harus memperjelas dan melindungi hak masyarakat, bukan menghapusnya.

Onrizal menilai integrasi kawasan hutan dan tata ruang layak didukung, tetapi harus dijalankan hati-hati. Kebijakan itu perlu memperkuat kepastian hukum tanpa mengorbankan hak warga dan batas ekologis.

“Tantangan yang lebih besar adalah membangun tata kelola ruang yang dipercaya warga, dihormati pelaku usaha, dijalankan konsisten oleh pemerintah, serta mampu menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More