Medan, IDN Times – Berdasarkan laporan terbaru 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sumut mengalami lonjakan ke angka 4,27 dengan kategori A-. Capaian ini naik kelas jika dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 3,90 dengan kategori B.
Capaian ini tertuang dalam dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Peningkatan indeks ini diklaim sebagai transformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“IPP tujuan utamanya untuk memastikan transformasi birokrasi, memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
