Deliserdang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara bersama tim gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas menangkap 37 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba, sementara dua orang diduga berperan sebagai pengedar.
Operasi itu melibatkan Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Polrestabes Medan, TNI, pemerintah daerah, serta personel gabungan lainnya.
Berikut tiga fakta dari penggerebekan sarang narkoba di Percut Sei Tuan:
