Tim Gakkum KLHK menyita burung dilindungi yang disimpan di sebuah rumah di Kota Medan. (Dok: Balai Gakkum)
Penindakan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan burung dilindungi di rumah AS.
Petugas kemudian melakukan pemantauan secara tertutup. Dari hasil pemantauan, AS diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa ilegal dan disebut memiliki hubungan dengan MF, yang sebelumnya telah ditindak Balai Gakkum Kehutanan pada Januari 2026.
Pada Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Sumatra Utara kemudian melakukan penindakan di lokasi. Dari gudang rumah tersebut, petugas menyita 101 burung yang seluruhnya berasal dari kelompok cica daun.
Rinciannya, 37 ekor cica daun sayap biru Sumatra masih hidup dan 4 ekor mati, 42 ekor cica daun kecil masih hidup dan 4 ekor mati, serta 22 ekor cica daun Sumatra masih hidup dan 3 ekor mati.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pemantauan. Dari hasil pemantauan, kami menemukan dugaan adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 101 ekor burung dari kelompok cica daun. Kami akan terus mendalami asal-usul satwa dan jaringan peredarannya untuk memastikan perdagangan satwa dilindungi dapat ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Hari Novianto, Jumat (25/9/2026).