Eks Scammer Kamboja Ditangkap di Riau, Raup Rp285 Juta dari Menipu

- Seorang pria berinisial DJ, eks pekerja sindikat scam di Kamboja, ditangkap Polda Riau karena menipu korban hingga rugi Rp285 juta lewat modus akun customer service palsu.
- Tersangka menggunakan identitas palsu di Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan daring fiktif dengan iming-iming keuntungan 5–10 persen dari transaksi pembelian produk.
- DJ dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar; polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja online mencurigakan.
Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial DJ ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ditangkapnya pria 33 tahun itu, dikarenakan terlibat dalam kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service di salah satu E-Comerse.
DJ diketahui mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja. Ia ditangkap di sebuah rumah kos putra yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ps Kasubdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan terhadap DJ dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Sesuai laporan yang kami terima, kerugian korban hingga Rp285 juta. Dari laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga seluruh bukti terkumpul, diketahui pelakunya dan melakukan penangkapan," kata Kompol I Komang, Minggu (12/4/2026).
Kini DJ yang telah berstatus tersangka itu, mendekam di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
1. Ngaku sebagai customer service Blibli

Kompol I Komang menerangkan, tersangka DJ sudah menjalankan aksi menipunya terhadap korban sejak Januari 2024. Dimana, modus yang dilakukannya diawali dari membangun komunikasi di media sosial Facebook.
"Modus yang digunakan tersangka adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja," terangnya.
Lebih lanjut, kepada korban, DJ menjelaskan skema pekerjaan daring yang dilakukannya, yakni berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah berhasil membuat korban percaya, DJ kemudian mengajak melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Agar korbannya percaya, tersangka mengaku kepada korbannya sebagai customer service Blibli," lanjut Kompol I Komang.
Dari kepercayaan yang sudah terbangun tersebut, lalu DJ mulai meminta korban membeli produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.
"Dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh si tersangka ini," jelas Kompol I Komang.
2. Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Dalam kasus ini, tersangka DJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebut Kompol I Komang.
3. Ini himbauan polisi

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya. Khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.
"Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal. Terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," pungkasnya.

















