Penggelapan Dana Umat Rp28 M, Antara Tanggung Jawab BNI dan Pelaku

- Kasus penggelapan dana Rp28 miliar oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara mengguncang kepercayaan publik, melibatkan aspek hukum pidana, perdata, dan perbankan yang menuntut penanganan menyeluruh.
- Hukum perbankan menempatkan bank berpotensi ikut bertanggung jawab atas tindakan pegawai melalui prinsip vicarious liability, tergantung hasil investigasi terkait kelalaian sistem pengawasan internal.
- Penyitaan aset jadi langkah penting memulihkan kerugian nasabah, namun efektivitasnya terbatas; kolaborasi regulator, aparat hukum, dan bank dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Medan, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan uang Credit Union Paroki Aek Nabara (PAN) yang diduga dilakukan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah menyita perhatian publik. Uang yang diduga digelapkan oleh tersangka yang sempat diburu Interpol ini mencapai Rp28 miliar.
Uang tersebut merupakan tabungan para nasabah CU PAN yang merupakan umat Katolik di Gereja St Fransiskus Asisi Aek Nabara. Penggelapan dilakukan dengan kerja sama produk Deposito Investment dari BNI yang belakangan diketahui fiktif.
Selama tujuh tahun Andi berhasil mengelabui pengurus CU PAN. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kas di BNI.
Saat ini kasus itu sudah ditangani polisi. Andi juga sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia.
Sementara itu, pihak gereja menuntut BNI untuk melakukan ganti rugi. BNI juga sudah mulai ‘menyicil’ ganti rugi itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan. Menjadi pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah BNI. Pihak bank atau pelaku?
1. Kasus bergulir, menyentuh aspek hukum hingga kepercayaan publik

Perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana penggelapan. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Aksi protes jemaat yang menuntut pengembalian dana menjadi sinyal adanya ketidakpastian yang perlu dijawab secara hukum.
Advokat dan praktisi hukum perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, menilai persoalan ini berada di persimpangan beberapa rezim hukum sekaligus.
“Dalam kerangka hukum, isu ini tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindak pidana individu semata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan aspek hukum pidana, perdata, hingga hukum perbankan, sehingga penanganannya harus dilihat secara utuh dan berimbang.
Secara prinsip, kata Agum –sapaan akrabnya-- hubungan antara bank dan nasabah lahir dari perjanjian simpanan. Namun, dalam praktiknya, hubungan ini tidak sekadar kontraktual, melainkan juga berbasis kepercayaan.
Agum menyebut bank memiliki posisi khusus sebagai institusi yang mengemban amanah publik. “Nasabah mempercayakan dananya kepada bank, sementara bank berkewajiban untuk menyimpan, mengelola, dan mengembalikannya sesuai ketentuan yang disepakati,” katanya.
Konsekuensinya, dana yang disimpan tetap menjadi hak nasabah. Ketika dana tidak dapat diakses atau hilang, maka muncul potensi tanggung jawab hukum dari pihak bank.
2. Bank berpotensi bertanggung jawab atas tindakan pegawai

Dalam hukum perbankan modern, terdapat kecenderungan menempatkan bank sebagai pihak yang turut bertanggung jawab, termasuk atas tindakan oknum internal. Hal ini berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
“Jika dugaan penggelapan dilakukan oleh pegawai bank dengan memanfaatkan jabatannya, maka secara hukum tindakan tersebut tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusi,” ujar Gumilar.
Prinsip ini dikenal sebagai tanggung jawab tidak langsung atau vicarious liability, di mana institusi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pegawainya selama masih dalam lingkup pekerjaan.
Meski ada argumentasi kuat soal tanggung jawab bank, kewajiban pengembalian dana tidak bersifat mutlak. Penentuannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan.
Gumilar menjelaskan, bank dapat diminta mengembalikan dana jika terbukti terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam sistem pengawasan internal. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. “Penentuan tanggung jawab bank tetap bergantung pada hasil investigasi, terutama untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar berada dalam sistem resmi bank dan tidak melibatkan kelalaian pihak lain,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku yang diduga terlibat tetap memiliki tanggung jawab langsung. Dalam aspek pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan maupun tindak pidana perbankan.
Selain itu, terdapat tanggung jawab perdata berupa kewajiban mengganti kerugian korban. Namun dalam praktik, pengembalian dana oleh pelaku seringkali tidak maksimal. “Tidak jarang dana hasil kejahatan telah digunakan, dialihkan, atau disembunyikan, sehingga sulit untuk dipulihkan secara utuh,” kata Gumilar.
3. Penyitaan aset jadi langkah penting, tapi belum tentu cukup

Untuk memulihkan kerugian, penyidik memiliki kewenangan menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah ini dinilai penting untuk mengamankan potensi pengembalian dana korban.
Penyitaan dapat mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari uang, rekening, hingga properti. Namun, efektivitasnya bergantung pada kemampuan penyidik dalam melacak aliran dana.
Gumilar menegaskan, mekanisme ini bukan solusi tunggal. Dalam banyak kasus, nilai aset yang disita tidak selalu sebanding dengan total kerugian.
Secara normatif, terdapat dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yakni pelaku dan bank. Pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya, sementara bank bertanggung jawab atas sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Dalam praktik, perlindungan nasabah sering menjadi prioritas. Karena itu, bank kerap didorong untuk terlebih dahulu memulihkan kerugian nasabah, sebelum menempuh upaya hukum terhadap pelaku.
“Risiko operasional sepenuhnya berada dalam otoritas bank, sehingga wajar jika bank juga memikul tanggung jawab terhadap kerugian yang timbul dari kegagalan sistem tersebut,” ujar Gumilar.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika tidak ditangani cepat, risiko seperti penarikan dana besar-besaran hingga penurunan reputasi bisa terjadi.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat. Kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pihak bank menjadi kunci.
“Pada akhirnya, hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian dan menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama sistem keuangan,” pungkasnya.

















