Pekanbaru, IDN Times - Kompol M Jacub Nurman Kamaru telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Tak hanya dicopot, perwira lulusan Akademi Polisi (Akpol) itu juga dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Polda Riau.
Adapun kasusnya, ia diduga bersama timnya melakukan tangkap lepas sejumlah pelaku Narkoba. Dimana sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang pelaku disebuah tempat hiburan malam pada 18 Februari 2026. Dari 5 orang itu, 3 diantaranya dilepas.
Tak hanya Kompol Jacub, 6 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga ikut di Patsus di Polda Riau. Mereka adalah Kanit Idik I Reserse Narkoba AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto dan Aipda Jemi, serta 3 penyidik Briptu Herman, Briptu Taufiq dan Briptu Lukas.
Terkait hal tersebut, Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik itu perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.
"Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama ataupun bintara," terangnya, Kamis (2/4/2026).
Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.
"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya.
