Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota mereka. Satu terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan seorang lagi akibat bertindak melakukan penangkapan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berujung hilangnya nyawa orang lain.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, dua anggota tersebut yakni Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) berinisial RF dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial FJ.
