Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon Tarawa, Kamis (5/3/2026). Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,9 ton.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana mati dalam perkara tersebut.
Empat terdakwa itu adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Mereka didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Juru Bicara PN Batam Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis hari ini.
“Sidang putusan akan berlangsung pada hari ini,” kata Vabianes saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan di PN Batam hingga sekitar Pukul 10.41 WIB, para terdakwa belum terlihat berada di ruang sidang. Suasana di lingkungan pengadilan juga terpantau relatif lengang dan belum terlihat adanya penjagaan khusus dari aparat kepolisian.
Sementara itu, sejumlah keluarga terdakwa sudah berada di area pengadilan untuk menunggu jalannya persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh pihak yang berkepentingan hadir di ruang sidang.
