Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times)
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa dugaan transaksi sisik tenggiling berlangsung di Warung Mi Aceh Tapak To One, Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.28 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota polisi kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera mengenai rencana transaksi sisik tenggiling di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi warung itu.
Setibanya di lokasi, petugas melihat Dzikki memindahkan sebuah kardus cokelat dari sepeda motor Honda Scoopy BK 3316 ANI ke meja makan di sudut warung yang ditempati Waldy.
Kardus tersebut dibuka menggunakan pisau cutter. Di dalamnya terdapat karung putih bertuliskan 24 kilogram yang berisi sisik tenggiling, kemudian dipindahkan ke bawah meja.
Sementara itu, seorang pria bernama Boy Siagian terlihat duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX merah di pinggir jalan. Dalam dakwaan, Boy disebut diduga memantau situasi di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menangkap Dzikki dan Waldy. Barang bukti yang disita meliputi satu goni plastik berisi 22 kilogram sisik tenggiling, satu unit Honda Scoopy BK 3316 ANI, serta satu unit telepon genggam Android Oppo A5i. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses secara hukum.