Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Peras Anggota DPRD dan Ancam Demo, 2 Pemuda Ditangkap

Diduga Peras Anggota DPRD dan Ancam Demo, 2 Pemuda Ditangkap
Ilustrasi pemerasan dan kejahatan terhadap korban doksing (unsplash.com/@javaistan)
5W1H
  • What?
    Dua pemuda ditangkap polisi karena diduga memeras seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan ancaman akan menggelar demonstrasi dan menyebarkan isu dugaan penyimpangan dana desa.
  • Who?
    Kedua tersangka berinisial A.P.L. dan B.L., sementara korban adalah WZ, anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di lingkungan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, sedangkan pemeriksaan dan penahanan berlangsung di Polres Nias.
  • When?
    Kasus dilaporkan pada 24 Februari 2026, dan penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026. Penahanan dijadwalkan berlangsung hingga 24 Maret 2026.
  • Why?
    Para pelaku meminta uang Rp40 juta kepada korban dengan alasan agar tidak menggelar aksi demonstrasi serta tidak menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o tahun anggaran 2020–2023.
  • How?
    Keduanya menerima sebagian uang dari korban sebelum akhirnya ditangkap polisi saat pertemuan lanjutan di kantor DPRD. Barang bukti berupa uang Rp2 juta dan dua telepon genggam disita petugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "5W1H" helpful?

Gunungsitoli, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang dilakukan oleh dua pemuda. Keduanya menggunakan modus mengancam akan menggelar demonstrasi terkait dugaan penyimpangan dana desa. Keduanya ditangkap setelah menerima uang dari korban di lingkungan kantor DPRD.

Kasus ini diungkap oleh Polres Nias setelah korban yang berinisial WZ melaporkan dugaan pemerasan tersebut. WZ diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa sebelum menjadi anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

1. Modus ancaman demo dan publikasi dugaan korupsi

ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Wakapolres Nias Komisaris SK Harefa menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 24 Februari 2026. Korban mengaku mendapat tekanan dari beberapa orang yang memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o tahun anggaran 2020–2023.

“Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh beberapa orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Harefa, Minggu (8/3/2026).

Menurut polisi, para pelaku mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan menyebarkan pemberitaan terkait dugaan tersebut apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

2. Minta Rp40 juta, korban hanya sanggupi Rp5 juta

ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)
ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)

Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Namun setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan hanya menyanggupi memberikan Rp5 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp3 juta lebih dulu, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian. Permintaan sisa uang tersebut kemudian kembali disampaikan oleh para pelaku beberapa hari setelah pembayaran awal dilakukan.

Situasi itu membuat korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi, yang kemudian merencanakan langkah penindakan terhadap para terduga pelaku.

3. Ditangkap usai terima uang di kantor DPRD

ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Pada Rabu (4/3/2026), polisi melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah mendapat informasi bahwa para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut. Setelah pertemuan berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan.

“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” ujar Harefa.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka, sementara Y.H. tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur alat bukti. Polisi menyita uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias,” kata Harefa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More