Medan, IDN Times - Jaksa Agung datang ke Sumatra Utara meninjau kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Dalam momen kunjungan ini, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), angkat bicara soal kru kapal asal Medan Belawan bernama Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh Jaksa atas kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika.
Kasus ini disebutnya telah masuk pada tahap pledoi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menolak nota pembelaan terdakwa. Artinya, Fandi tetap dituntut mati atas keterlibatannya di Kapal Sea Dragon berbendera Tailan itu. Kapuspenkum bahkan menyebut bahwa Fandi pernah menerima uang dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan dua kali lipat imbalan apabila barang tersebut sampai di sana.
