Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Datang ke Sumut, Kapuspenkum Bicara Tuntutan Mati ABK Belawan
Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Jaksa Agung melalui Kapuspenkum menegaskan tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK asal Belawan, atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal Sea Dragon berbendera Thailand.
  • Kapuspenkum menyebut para ABK mengetahui isi muatan narkotika dan menerima uang dari pemilik kapal tanker, bahkan dijanjikan imbalan dua kali lipat jika barang berhasil dikirim.
  • Negara disebut berkomitmen memberantas narkotika; Kapuspenkum menyinggung kasus serupa dengan pelaku WNA yang juga dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Jaksa Agung datang ke Sumatra Utara meninjau kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Dalam momen kunjungan ini, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), angkat bicara soal kru kapal asal Medan Belawan bernama Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh Jaksa atas kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika.

Kasus ini disebutnya telah masuk pada tahap pledoi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menolak nota pembelaan terdakwa. Artinya, Fandi tetap dituntut mati atas keterlibatannya di Kapal Sea Dragon berbendera Tailan itu. Kapuspenkum bahkan menyebut bahwa Fandi pernah menerima uang dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan dua kali lipat imbalan apabila barang tersebut sampai di sana.

1. Kapuspenkum: ABK mengetahui bahwa ada pengiriman barang berisi narkotika

Foto Fandi Ramadhan selaku terdakwa narkotika yang dituntut mati (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Anang Supriatna selaku Kapuspenkum ketika diwawancarai di Kejati Sumut, mengatakan bahwa JPU sudah bergerak sesuai fakta. Hal ini tentu ditegaskannya sama sekali bukan opini.

"Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan lagi opini, tetapi fakta hukum yang ada," kata Anang, Kamis (26/2/2026).

Fandi disebut Kapuspenkum sudah berada di Tailan sejak 1 Mei 2025. Setelah 10 hari kemudian, barulah ia dan kru kapal lainnya ditugaskan untuk membawa barang.

"Para ABK ini kemudian ada kegiatan untuk membawa barang. Yang katanya itu barang minyak, itu kan kapal tanker. Ternyata kapal tankernya kosong, nggak ada apa-apa. Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah laut. Tidak sebagaimana mestinya. Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu, narkoba hampir 2 ton," lanjutnya.

2. Fandi dan ABK Sea Dragon disebut ada menerima dan dijanjikan uang dari pemilik kapal tanker

Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Proses pemindahan barang jenis sabu ini disebut Kapuspenkum telah dimengerti para ABK. Mens rea juga dinilai ada terlebih setelah mereka diduga menerima uang.

"Mereka mengerti. Kenapa mereka mengerti? Buktinya, transaksinya ada di tengah laut, menyadari. Yang keduanya juga, ketika barang itu datang, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong. Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya," jelas Anang.

Lebih rinci ia mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional dari pemilik kapal tanker. Bahkan mereka disebut sudah dijanjikan dua kali lipat imbalan apabila barang tersebut sampai.

"Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan, tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasehat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhan, meyakini bahwa perbuatan dia seperti apa, silakan aja. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan," bebernya.

3. Kapuspenkum juga singgung ada WNA yang dihukum mati karena selundupkan sabu ke Indonesia

Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kapuspenkum mengatakan bahwa dalam kasus ini negara hadir sekaligus berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sabu-sabu yang nyaris seberat 2 ton jika masuk ke Indonesia akan berdampak sangat besar.

"Dan tidak hanya itu, ada perkara lain di perairan lautan itu. Ketangkap juga. Tersangkanya warga negara asing dan sudah dihukum mati, hampir 5 orang. Dari Myanmar kalau tidak salah, itu di bulan yang sama, bulan Mei. Malah barang buktinya kurang dari 2 ton alias lebih kecil, hukuman mati juga," rinci Anang.

Saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Fandi menyampaikan nota pembelaan. Di antaranya ia mengaku tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana akan mengangkut barang. Sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, ia tidak mengetahui hal tersebut.

Fandi juga mengaku hanya bekerja sesuai tupoksinya sebagai ABK bagian mesin. Namun pada saat diminta untuk memindahkan kardus, dia tidak bisa untuk menolak. Ia juga mengatakan tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menyimpan narkotika. Menyikapi pembelaan yang telah disampaikan Fandi ini, Anang menyarankan agar untuk menunggu putusan dari hakim.

"Kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa. Tentunya Majelis Hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semuanya," pungkas Kapuspenkum.

Editorial Team