Medan, IDN Times - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Medan Deli diungkap polisi. Seorang pria berinisial EP (38) ditangkap setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas pada akhir April 2026 lalu.
“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Jumat (15/5/2026).
