Medan, IDN Times – Penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi pilar krusial dalam memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara [BPI Danantara]. Doktrin hukum ini memberi ruang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Hal itu mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?" di Ballroom Four Points by Sheraton Medan, pada Kamis (25/6/2026).
Peneliti Nagara Institute, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., menjelaskan perlindungan hukum ini bertujuan memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen. Payung hukumnya bersandar pada tiga UU utama: UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tipikor.
“Tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya.
Dia menambahkan, UU BUMN 2025 memperkuat paradigma pengelolaan aset berbasis prinsip perseroan terbatas murni. Meski kekayaan dipisahkan dari negara, pengawasan tetap berjalan sebagai bagian pengelolaan aset milik negara.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tuturnya.
