Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Business Judgemnet Rule Kunci Amankan Direksi BUMN Danantara
Diskusimeja bundar bertema Re-design BUMN via Danantara dan jebakan hukum: tanggung jawab direksi dan komisaris? (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Penerapan Business Judgment Rule di BPI Danantara dianggap penting untuk melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan bisnis selama tidak ada unsur kecurangan atau pelanggaran hukum.
  • Para ahli menyoroti benturan dua rezim hukum dan menekankan perlunya payung hukum kuat agar direksi BUMN berani mengambil risiko tanpa takut dikriminalisasi demi pertumbuhan ekonomi nasional.
  • ICW dan Nagara Institute menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta kolaborasi pengawas independen agar transformasi BPI Danantara menciptakan tata kelola investasi negara yang kredibel dan bebas konflik kepentingan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi salah satu dasar hukum bagi penerapan Business Judgment Rule.

Tahun 2007

Terbit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi rujukan hukum perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Tahun 2025

Ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang memperkuat paradigma pengelolaan aset berbasis prinsip perseroan terbatas murni.

25 Juni 2026

Round Table Discussion Nagara Institute Akbar Faizal Uncensored digelar di Medan membahas penerapan Business Judgment Rule untuk melindungi direksi BUMN. Para pembicara menyoroti benturan rezim hukum, pentingnya akuntabilitas superholding BPI Danantara, serta optimisme restrukturisasi BUMN.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penerapan prinsip Business Judgment Rule dibahas sebagai kunci perlindungan hukum bagi direksi BUMN, khususnya dalam pengelolaan investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
  • Who?
    Diskusi melibatkan Prof. Dr. Satya Arinanto dari Nagara Institute, mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, Program Manager ICW Lalola Easter Kaban, dan Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Ballroom Four Points by Sheraton Medan, Sumatera Utara.
  • When?
    Acara digelar pada Kamis, 25 Juni 2026.
  • Why?
    Pembahasan dilakukan untuk memperkuat tata kelola BUMN serta memberikan kepastian hukum agar direksi tidak takut mengambil keputusan bisnis strategis tanpa risiko kriminalisasi.
  • How?
    Pemaparan dilakukan melalui Round Table Discussion bertajuk “Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum”, dengan pandangan ahli mengenai penerapan tiga undang-undang utama yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi direksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang pintar kumpul di Medan, mereka ngomong soal cara supaya bos-bos di perusahaan negara bisa kerja tanpa takut dipenjara kalau tidak curang. Ada profesor, mantan bos pesawat, dan orang dari ICW yang bilang aturan baru ini harus adil dan jelas. Sekarang mereka mau buat sistem baru biar uang negara aman dan ekonomi bisa maju terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Diskusi tentang penerapan Business Judgment Rule dalam BPI Danantara menunjukkan semangat membangun tata kelola yang lebih sehat dan berani. Prinsip ini memberi ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan strategis secara profesional, sambil tetap menjaga akuntabilitas publik. Kolaborasi antara pemerintah, pengawas independen, dan masyarakat mencerminkan optimisme terhadap sistem investasi nasional yang lebih kredibel dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi pilar krusial dalam memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara [BPI Danantara]. Doktrin hukum ini memberi ruang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Hal itu mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?" di Ballroom Four Points by Sheraton Medan, pada Kamis (25/6/2026).

Peneliti Nagara Institute, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., menjelaskan perlindungan hukum ini bertujuan memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen. Payung hukumnya bersandar pada tiga UU utama: UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tipikor.

“Tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya.

Dia menambahkan, UU BUMN 2025 memperkuat paradigma pengelolaan aset berbasis prinsip perseroan terbatas murni. Meski kekayaan dipisahkan dari negara, pengawasan tetap berjalan sebagai bagian pengelolaan aset milik negara.

“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tuturnya.

1. Benturan dua rezim hukum

Peneliti Nagara Institute Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto S.H., M.H. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Eks Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyoroti benturan nyata antara dua rezim hukum yang membuat pengelola BUMN bimbang. “Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit BPK,” ujarnya.

Hotasi meminta BPI Danantara memberi payung hukum kokoh demi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. “Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar direksi mau ambil risiko demi menggerakkan ekonomi riil,” paparnya.

2. Kawal akuntabilitas superholding

Diskusimeja bundar bertema Re-design BUMN via Danantara dan jebakan hukum: tanggung jawab direksi dan komisaris? (IDN Times/Indah Permata Sari)

Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengingatkan, BPI Danantara sebagai superholding baru wajib mengedepankan akuntabilitas publik. Transformasi tata kelola investasi harus mampu mengeliminasi praktik buruk masa lalu.

“Kita bicara entitas baru yang mau meniru Temasek Holding Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat agar lembaga baru ini tidak berubah jadi kasus seperti 1MDB Malaysia,” ucap Lalola.

Ia menegaskan, Business Judgment Rule hanya efektif jika potensi konflik kepentingan dikelola transparan. “Terjadinya kerugian negara itu tidak sama dengan tindakan korupsi. Doktrin ini meminimalisir agresivitas penerapan UU Tipikor di lapangan,” katanya.

3. Optimisme tata kelola baru

Diskusimeja bundar bertema Re-design BUMN via Danantara dan jebakan hukum: tanggung jawab direksi dan komisaris? (IDN Times/Indah Permata Sari)

Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal menyebut restrukturisasi ribuan BUMN adalah langkah berani Presiden Prabowo Subianto demi kemakmuran bersama. “Mari kritisi rencana besar BPI Danantara, tapi juga bertanggung jawab mencari keuntungannya. Pesan kami: pilih orang yang tepat untuk kelola aset negara,” tegas Akbar.

Dia meyakini kolaborasi pengawas independen dan pemerintah mampu melahirkan sistem investasi nasional yang kredibel. “Kami harap penegakan hukum berjalan adil tanpa nuansa politis agar transformasi ekonomi ini berhasil memakmurkan kita semua,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article