Medan, IDN Times – Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai terendus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut disasar dan digeledah, Kamis (9/4/2026).
Nilai proyek jalan tol sepanjang 25 kilometer itu mencapai Rp1,17 triliun. Kasus dugaan rasuah itu kini diselidiki Kejati Sumut.
Penggeledahan itu dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi. Proyek ini sendiri merupakan pekerjaan lama, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mulai mengumpulkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan proses pengadaan tanah proyek,” ujar Rizaldi dalam keterangan resminya.
Selain BPN Sumut, tim penyidik juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo. Mereka memeriksa sejumlah ruangan, termasuk pejabat terkait.
“Dokumen-dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut. Jika ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum akan ditingkatkan sesuai prosedur,” katanya.
Hingga saat ini, Kejati Sumut belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini. Fokus penyidik masih pada penguatan alat bukti.
“Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
![[BREAKING] Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, BPN Sumut Digeledah Kejati](https://image.idntimes.com/post/20260409/upload_51d94c22070e0cbb67413e7cb48d6830_c46f2d34-5e71-4285-9abd-6b0b23408422.jpeg)