Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Babak Baru Eks Puteri Indonesia Riau, Kasus Kedua Lips Surgery Gagal
Finalis Puteri Indonesia 2024 Jeny Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tindakan medis ilegal (IDN Times/ IG jennyrahma_55)
  • Kasus kedua Jeni Rahmadial Fitri terkait operasi bibir gagal dilaporkan ke Polda Riau oleh Ratih Indriani dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
  • Penyidik meningkatkan status laporan menjadi penyidikan, menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka, serta mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan tindakan medis ilegal.
  • Kasus pertama terkait malapraktik di klinik kecantikan milik Jeni telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera masuk tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - kasus Jeni Rahmadial Fitri memasuki babak baru. Kali ini, mantan atau eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau itu kembali menghadapi kasus baru yang kedua, yang dilaporkan oleh korbannya ke Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Adapun pelapornya yakni Ratih Indriani. Korban kali ini melaporkan terkait dengan tindakan medis, lips surgery atau operasi bibir yang gagal.

"Penyidik kini kembali meningkatkan status laporan kedua yang berkaitan dengan tindakan medis yang gagal, yang dilakukan JRF (Jeni Rahmadial Fitri)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (2/6/2026).

Diketahui, kasus kali ini ditangani oleh penyidik di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

1. Kumpulkan alat bukti tambahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ade, saat ini tim penyidik tengah mendalami unsur pidana yang dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri. Dimana, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap pelanggaran dalam tindakan medis yang dilakukan secara ilegal tersebut.

Kombes Pol Ade menyatakan, pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," kata Kombes Pol Ade.

2. Sudah penyidikan, status tersangka

Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Ardian (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menerangkan, terkait dengan kasus lips surgery tersebut, statusnya sudah naik ke penyidikan. Dimana, Jeni Rahmadial Fitri kembali menjadi tersangka.

"Laporan kedua ini terkait tindakan lips surgery yang gagal, yang dilakukan tersangka (Jeni Rahmadial Fitri) terhadap korban," sebut Ade.

Ditambahkannya, saat ini tim penyidik tengah mendalami keterangan sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korbannya.

3. Berkas kasus malpraktek dinyatakan lengkap

Kuasa hukum saat memperlihatkan foto korban yang mengalami kerusakan dibagian bibirnya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Disisi lain, kasus pertama Jeni Rahmadial Fitri, yakni malapraktik di klinik kecantikan miliknya, telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dimana, dalam kasus pertamanya ini, dilaporkan oleh dua orang korban.

"Yang kasus pertama, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU)," ujar Kombes Pol Ade.

Dalam kasus pertamanya ini, Jeni Rahmadial Fitri melakukan tindakan medis ilegal, yang seolah-olah dia menjadi dokter kecantikan di klinik kecantikan miliknya yang bernama Arauana Beauty Clinic yang berada di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru.

Jeni Rahmadial Fitri sebelumnya ditangkap di daerah Kota Bukit Tinggi di Sumatra Barat (Sumbar). Saat ini dia ditahan di sel tahanan Polda Riau.

Editorial Team

Related Article