ilustrasi mengecek keran air (pexels.com/MART PRODUCTION)
Di tengah krisis ini, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan kepastian waktu pemulihan layanan. Selain itu, layanan pengaduan juga harus dioptimalkan agar setiap keluhan dapat ditangani secara cepat dan efektif.
LAPK juga menyoroti pentingnya keadilan bagi pelanggan terdampak. Jika pelanggan listrik berhak atas kompensasi akibat pemadaman, maka pelanggan air bersih juga layak mendapatkan perlakuan serupa.
“Kami meminta adanya pertanggungjawaban, baik dalam bentuk kompensasi, keringanan tagihan, maupun kebijakan lain yang melindungi hak konsumen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga mengeluhkan padamnya air dari PDAM Tirtanadi. Perusahaan daerah itu mengklaim gangguan distribusi terjadi karena kerusakan mesin.