Medan, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sanksi diberlakukan menyusul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan penerima manfaat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 3662/D.TWS/08/2026 yang diteken Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, pada Kamis (13/8/2026).
