Batam, IDN Times - Pengamat hukum, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H. menilai vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kepada terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal Sea Dragon patut diapresiasi. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan kehati-hatian majelis hakim dalam menilai peran terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Di dalam proses jalannya sidang pembacaan putusan, ia menilai persidangan berlangsung tertib dan khidmat saat hakim ketua membacakan amar putusan terhadap Fandi Ramadhan.
“Setelah terdakwa Fandi dimasukkan ke ruang sidang, kami mengikuti proses persidangan secara khidmat saat hakim ketua membacakan putusan. Saya sangat mengapresiasi persidangan yang berjalan baik sehingga semua pihak dapat mendengar secara seksama,” kata Capt Ben, Kamis (5/3/2026).
