Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakan penahanan terhadap 8 tersangka korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024, Kamis (22/10/2026) malam. Penahanan itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Adapun ke 8 orang tersangka itu merupakan pejabat di PT SRPH, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku Anggota Komisaris.
Kemudian Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris di perusahaan tersebut.
"Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap 8 tersangka. Ke 8 tersangka ini merupakan pejabat di PT SPRH," ucap Asisten Pidsus Kejati Riau Syahrir Jasman.
"Mereka selanjutnya dibawa ke tempat penahanan yang telah ditetapkan penyidik untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026," sambungnya.
Diketahui, tim jaksa penyidik menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan tersebut.
Keempatnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
