Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ASN Tewas Jatuh dari Apartemen, 2 Wanita dari Aplikasi Kencan Ditangkap
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Dua wanita berinisial JS dan FR ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan karena memeras korban lewat aplikasi kencan Michat di Apartemen Sky View, Medan.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai, dompet berisi identitas korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pemerasan.
  • Keduanya dijerat pasal pemerasan dengan peran berbeda dan telah ditahan untuk proses hukum, sementara polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maret 2026

Tersangka melakukan aksi pemerasan pertama di Hotel Four Points Medan dengan hasil Rp1.000.000.

April 2026

Aksi kedua dilakukan di Hotel Grand Kanaya dengan hasil Rp2.500.000.

10 Juli 2026

Korban AL bertemu tersangka FR melalui aplikasi Michat dan terjadi pemerasan di Apartemen Sky View Medan dengan hasil Rp1.250.000.

11 Juli 2026

Polisi menangkap dua wanita berinisial JS dan FR di Ringroad dan Sibolangit serta menyita sejumlah barang bukti.

kini

Kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum, dan polisi mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas serupa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kasus pemerasan dengan modus aplikasi kencan terungkap di Medan, melibatkan dua wanita yang menipu korban setelah pertemuan melalui aplikasi Michat.
  • Who?
    Dua wanita berinisial JS dan FR ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Korban berinisial AL, sementara penyelidikan dipimpin AKBP Adrian Risky Lubis.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Apartemen Sky View Lantai 12 Kamar Jalan Abdul Hakim nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap keesokan harinya, Sabtu 11 Juli 2026.
  • Why?
    Tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan biaya “cancel” dan tambahan pembayaran setelah pertemuan, lalu melakukan pemerasan ketika korban menolak membayar lebih.
  • How?
    Tersangka berkenalan dengan korban lewat aplikasi Michat, bertemu di apartemen, lalu memaksa korban mentransfer sejumlah uang. Polisi menyita ponsel, uang tunai, dompet korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada dua perempuan namanya JS dan FR ditangkap polisi di Medan. Mereka suka minta uang dari orang lewat aplikasi kenalan. Mereka sudah tiga kali lakukan itu selama enam bulan. Polisi ambil handphone, uang, dan dompet sebagai barang bukti. Sekarang JS dan FR ditahan supaya diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus pemerasan berkedok aplikasi kencan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menunjukkan ketegasan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Penangkapan dua pelaku serta penyitaan barang bukti menandakan proses hukum berjalan transparan dan terukur. Melalui imbauan kepada warga untuk melapor, polisi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang responsif dan terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus aplikasi kencan. Dua orang wanita berinisial JS dan FR ditangkap di Ringroad dan Sibolangit pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

Kasus ini terjadi di Apartemen Sky View Lantai 12 Kamar Jalan Abdul Hakim nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

1. Polisi ungkap modus yang berkenalan lewat Michat lalu melakukan pemerasan

ilustrasi pembunuhan untuk membungkam kasus perselingkuhan (pexels.com/cottonbro studio)

Berdasarkan rilis polisi, kronologi bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial AL bertemu dengan tersangka FR melalui aplikasi kencan Michat dan sepakat bertemu di apartemen.

Sekitar pukul 04.20 WIB tersangka FR datang membawa temannya JS. Di dalam kamar, korban memilih melakukan hubungan dengan JS. Setelah itu, para tersangka meminta uang "cancel" Rp400.000 dan uang "bersamanya" Rp850.000 yang harus ditransfer ke rekening FR.

Tidak lama kemudian, FR keluar kamar dan JS melakukan hubungan dengan korban. Setelah selesai, kedua tersangka kembali masuk dan meminta tambahan uang sebesar Rp4.5 juta dan korban menolak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyebut dari hasil interogasi, kedua tersangka sudah 6 bulan beraksi dan melakukan pemerasan sebanyak 3 kali.

"Dengan hasil Rp1.000.000 di Hotel Four Points Medan bulan Maret, Rp2.500.000 di Hotel Grand Kanaya bulan April 2026, dan Rp1.250.000 di Apartemen Sky View tanggal 10 Juli 2026," ujar Adrian.

2. Barang bukti disita

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka dan korban, antara lain:

- 1 unit HP iPhone 15 Pro Max warna Silver milik korban

- 1 unit HP Vivo warna Putih milik tersangka JS

- 1 unit HP iPhone 12 Pro Max warna Biru milik tersangka FR

- Uang tunai Rp333.000 dan Rp1.250.000

- Dompet korban berisi 2 KTP, 2 NPWP, STNK, 3 ATM, kartu BPJS, dan tiket pesawat

- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian, dan 1 buah kondom

3. Identitas tersangka dan pasal

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menetapkan JS sebagai pelaku yang melakukan hubungan dengan korban. Sementara FR berperan membentak, memeras, dan menyuruh.

Keduanya dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan memberi sarana kepada orang lain. Kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan.

"Kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas," tegas Adrian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article