ilustrasi pembunuhan untuk membungkam kasus perselingkuhan (pexels.com/cottonbro studio)
Berdasarkan rilis polisi, kronologi bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial AL bertemu dengan tersangka FR melalui aplikasi kencan Michat dan sepakat bertemu di apartemen.
Sekitar pukul 04.20 WIB tersangka FR datang membawa temannya JS. Di dalam kamar, korban memilih melakukan hubungan dengan JS. Setelah itu, para tersangka meminta uang "cancel" Rp400.000 dan uang "bersamanya" Rp850.000 yang harus ditransfer ke rekening FR.
Tidak lama kemudian, FR keluar kamar dan JS melakukan hubungan dengan korban. Setelah selesai, kedua tersangka kembali masuk dan meminta tambahan uang sebesar Rp4.5 juta dan korban menolak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyebut dari hasil interogasi, kedua tersangka sudah 6 bulan beraksi dan melakukan pemerasan sebanyak 3 kali.
"Dengan hasil Rp1.000.000 di Hotel Four Points Medan bulan Maret, Rp2.500.000 di Hotel Grand Kanaya bulan April 2026, dan Rp1.250.000 di Apartemen Sky View tanggal 10 Juli 2026," ujar Adrian.