Tersangka pencurian klinik gigi (dok.Polsek Medan Area)
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan insiden itu. Kamis (23/4/2026) pihaknya sudah memboyong kedua tersangka ke Kantor Polsek Medan Area.
"Telah diamankan dua orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Mereka beraksi di salah satu klinik gigi Jalan Halat, Kecamatan Medan Area 14 April 2026 lalu," kata Yaqin, Kamis (23/4/2026).
Dua pria tersebut masing-masing diketahui bernama Parningotan Maniuruk alias Siongot (32 tahun) warga Jalan Pasar X Garapan Kecamatan Medan Helvetia, dan temannya Rainhat Simanjuntak alias Ucok (37 tahun) warga Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai. Keduanya sama-sama berstatus sebagai penganggur.
"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti satu setel pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri dan mengamankan becak barang diduga sebagai kendaraan yang dipakai para pelaku ini untuk melakukan aksi pencurian," lanjutnya.